Jagad Warta – Surabaya, Disinyalir penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pemerintah, berdampak tidak tepat sasaran lantaran, praktek penyelundupan BBM dilakukan PT.Bentang Mega Nusantara yang beralamatkan di Jalan.Layang Barat No. 10 RT/RW 08/02 Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal Jawa Tengah, dengan terduga yakni, Chintya V Sondakh berhasil di bongkar Jajaran Polresta Tanjung Perak Surabaya.
Hal tersebut, membuat Chintya V Sondakh ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, yakni, Estik Dila dan Hajita, dalam bacaan dakwaan menyebutkan, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.
Tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan perbuatan pidana tersebut, melibatkan, Riky Pradana Surya Alamsyah dan Yudha Dwi Raharjo ( masing-masing dalam berkas terpisah).
Dalam layanan sipp PN Surabaya, terdakwa pada bulan November 2022, mengenal Andrian Sarwoko telah menjalin kerjasama dengan PT. Arinda Ananda Arsindo.
Atas kerjasama diatas, terdakwa memerintahkan, bagian admin perusahaan PT. Bentang Mega Nusantara, yaitu , Aghi Setiawan Tubagus, untuk membuat Surat Kerjasama No: 006/KSO/AAA/BDG/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 dengan tanda tangan yang discan serta diedit oleh, terdakwa.
Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, terdakwa memperoleh telepon dari Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan, BBM jenis Bio Diesel B30 (solar) sejumlah 13.000 liter ke Tanjung Perak.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, Agus alias Dhani Maulana menunjukkan, izin bunker kepada terdakwa berupa, Surat Purchase Order No: BBM-33/QIM/2023 tanggal 31 Maret 2023 dari pembeli yaitu PT. Quanta Inti Mandiri rincian quantity 13.000 liter dengan harga Rp.9.000,-/liter total sebesar Rp.117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah).
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, sekira jam 17.00 WIB, Yudha Dwi Raharjo (broker,) berdasarkan, perintah dari terdakwa menyuruh anak Danurih bin Sarkim (alm) dan Riky Pradana Surya Alamsyah menggunakan sarana mobil tangki bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC mengangkut BBM Bio Diesel B30 (solar) yang diambil dari gudang di daerah Solo Jawa Tengah.
Kemudian, BBM yang diangkut dari gudang diangkut menuju ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22.
Tatkala, hendak bongkar muat BBM praktek ini terendus Jajaran Polresta Tanjung Perak Surabaya, guna melakukan penangkapan.
Melalui, keterangan salah satu Jajaran Polresta Tanjung Perak Surabaya, yakni, Deny Guru, yang dihadirkan, sebagai saksi dipersidangan, mengatakan, atas informasi dari masyarakat pihaknya, melakukan penangkapan.
Saat penangkapan dilakukan pemeriksaan bahwa surat surat dokumen pengiriman BBM tidak sesuai.
Sementara, keterangan saksi Deny Guruh, dari Jajaran kepolisian oleh, Sang Pengadil M. Tatas, dianggap juga sekaligus sebagai keterangan bagi kedua terdakwa lainnya, yaitu, Riky Pradana Surya Alamsyah dan Yudha Dwi Raharjo ( masing-masing dalam berkas terpisah). MET.