Hukum  

Alpard Jales R.Poyono Siswa Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya Dituntut 7 Tahun Bui

Wasilah Indi
Siswa Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya, Alpard Jales R Poyono Divonis 54 Bulan Penjara

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, bagi Alpard Jales R.Poyono salah satu siswa Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Boulevard 1 Surabaya, yang ditetapkan sebagai terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (13/7/2023).

Proses hukum bagi Alpard Jales R.Poyono memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Dalam bacaan tuntutan JPU memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa, mengadili perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya siswa Politeknik Pelayaran yakni, M. Rio Ferdinand Anwar maka terdakwa dianggap secara sah bersalah dan agar di pidana bui selama 7 tahun.

Atas tuntutan jpu tersebut, Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum terdakwa guna melakukan nota pembelaan di persidangan berikutnya.

Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, yaitu , Rendra, saat ditemui mengatakan, sebagai Penasehat Hukum pihaknya, sendiri tidak mengetahui mengapa JPU menuntut pidana bui maksimal yakni , 7 tahun.

” Ya !, nanti pihaknya, akan menuangkan pembelaan di sesi pledoi pada persidangan berikutnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, jika mengacu pada keterangan Ahli di persidangan sebelumnya, Ahli hanya menyatakan, kematian M.Rio Ferdinand Anwar akibat benturan.

Sayangnya, Ahli tidak menjelaskan secara rinci akibat benturan itu seperti apa ?.
Diakuinya, dalam Visum Et Repertum disebutkan ada luka lebam namun, luka lebam itu apa ?.

” Hanya itu, keterangan dalam Visum Et Repertum luka lebam akibat apa tidak bisa dipastikan ,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2023 bertempat di Kamar Mandi Poltek Pelayaran Jalan. Gunung Anyar Boulevard No. 1 Surabaya, terdakwa disangka telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan.

Adapun, yang dilakukan terdakwa yakni,
pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di Poltek Pelayaran Jl. Gunung Anyar Boulevard No. 1 Surabaya pada saat itu angkatan 12/tingkat 2, angkatan 13/tingkat 1, serta beberapa angkatan 10/tingkat 4 (termasuk danmen, Dinas Jaga Taruna (DJT) dan beberapa pengasuh taruna melaksanakan makan malan di Polaris (ruang makan) dan sebelum makan, Saksi Davier Zola Gracia Taviono alias Gading bersama saksi Daffa Adiwidya Ariska yang merupakan danton junior meminta ijin kepada senior yaitu, danmen (komandan resimen) saksi Jornada Putra Bayu Kusuma untuk memberikan, arahan kepada junior kelas.

Arahan yang diberikan tentang penggunaan Pakaian dinas harian (PDH) yang benar, dan tidak apatis pada senior.

Selesai makan malam, danmen (komandan resimen) saksi Jornada Putra Bayu Kusuma menyuruh angkatan 12/tingkat 2 untuk roll (berguling) dari arah meja makan paling depan (DJT) ke arah pintu keluar yang jaraknya sekitar 15 meter.

Karena ketika itu angkatan 13/tingkat 1 ramai terdengar suara sendok, garpu dan piring sehingga, danmen (komandan resimen) saksi Jornada Putra Bayu Kusuma memberikan hukuman.

Selanjutnya, setelah selesai roll, angkatan 12/tingkat 2 transla A mengumpulkan, angkatan 13/tingkat 1 transla A untuk memberikan arahan sekaligus pergecekan kelengkapan pakaian dinas, yang dipimpin langsung oleh Saksi Davier Zola Gracia Taviono alias Gading sebagai danton utk beri arahan.

Sedangkan, saksi Daffa Adiwidya Ariska pengecekan barisan taruni, dan saksi Fransisco dan Shendy pengecekan kelengkapan barisan taruna, dan memisahkan taruna yang tidak lengkap pemakaian seragam ataupn peralatan tulis.

Taruna yang tidak lengkap pemakaian seragam ataupun peralatan tulis diantaranya, korban (M.Rio Ferdinan Anwar) lalu datanglah Terdakwa Alpard Jales R.Poyono, kemudian mengajak ngobrol korban tentang kenapa kok disendirikan.

Korban menjawab siap senior, saya tidak membawa buku saku. Lalu Terdakwa Alpard Jales R.Poyono bertanya lagi, kamu kenal saya enggak ?

Korban pun, menjawab, siap senior, Alpard Jales !.

Berikutnya, terdakwa bertanya lagi, saya asal mana? dan korban menjawab, siap senior, asal Surabaya !

Lalu terdakwa mempunyai rencana untuk membawa ke toilet kamar mandi untuk melakukan pemukulan terhadap korban dengan mengatakan, wes ayo nang jeding (sudah, ayo ke kamar mandi).

Sekira 2 menit kemudian datang korban bersama-sama dengan saksi Daffa Adiwidya Ariska.

Disinilah, terdakwa menyuruh korban berdiri di lorong tempat buang air kecil menghadap arah keluar.

Sedangkan, terdakwa berdiri berhadapan dengan korban dengan jarak ± 60 cm, dan saksi Daffa Adiwidya Ariska berdiri di belakang samping kiri saksi.

Terdakwa bertanya pada korban berupa, opo’o le, nang kene (kenapa le, kamu disini)?.

Korban menjawab, siap senior tidak bawa bawa buku saku lalu saksi menjawab dan bertanya, walah, awakmu iku ojok apatis-apatis le (oalah, kamu jangan apatis-apatis le).

Korban menjawab siap senior alu saksi Daffa Adiwidya Ariska menyuruh menginstruksikan kepada Terdakwa dengan seruan kalimat, wes pisan ae les, pokoke kroso (sudah 1 kali saja, le yang penting terasa).

Terdakwa pun,memegang-megang perut korban lalu mengatakan, kerasin perutnya dan korban menjawab siap. Selanjutnya, terdakwa langsung menyiapkan kuda-kuda kaki kiri depan, dan korban berdiri tegak dengan tangan ke belakang (sikap istirahat di tempat) dan saksi Daffa Adiwidya Ariska tidak ada upaya melarang dengan cara memegang terdakwa.

Ketika pukulan pertama tersebut, korban tidak bergerak sama sekali dan tetap pada posisi awal setelah itu, terdakwa bertanya kepada korban, piye, ada yang sakit ta?.

Kalau sakit tak liate (gimana, ada yang sakitkah? kalau sakit saya lihatnya) dan korban menjawab, tidak, senior !.
Lalu saksi bertanya ke korban pisan maneh yo ?, dan saksi menjawab, siap !.

Terdakwa langsung melayangkan pukulan kedua menggunakan tangan kanannya mengepal ke bagian perut atas untuk kedua kalinya, dan ketika itu badan korban goyang tetapi masih bisa berdiri tegak.

Pada pemukulan kedua tersebut, lagi-lagi saksi Daffa Adiwidya Ariska tidak ada upaya melarang dengan cara memegang Terdakwa.

Padahal saksi Daffa Adiwidya Ariska mengetahui, akan terjadi pemukulan antara Terdakwa kepada korban.

Usai melakukan pemukulan yang kedua kalinya, terdakwa bertanya pada korban berupa, aman yo? , dan korban menjawab siap dan korban langsung berjalan menuju pintu keluar.

Selang tiga langkah korban langsung roboh pada pas belokan. Sehingga, pelipis kepala bagian kanannya membentur garis bawah tembok pintu pipa, dan wajahnya langsung meluncur ke lantai sehingga dagunya dan kepala sebelah kiri terbentur lantai.

Mengetahui hal demikian, korban dilarikan dengan menggunakan mobil ambulance menuju ke RS.Haji Surabaya. Ketika di perjalanan korban sempat mengeluarkan darah dari mulut, lalu perawat lakukan FINGER SWAB dan JAW TRUST untuk membebaskan jalan nafas, karena perawat melihat darah yang keluar dari mulut, berpotensi mengganggu jalan nafas.

Setiba di RS, korban diberi terapi oleh perawat dengan oksigen Nasal 4LPM, kemudian sambil memantau nadi dan SPO2.

Beberapa jam kemudian, sekira pukul 21.05 WIB perawat dipanggil oleh perawat IGD dan memberitahu perawat bahwa korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal
353 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam pidana pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.    TIM.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com