Hukum  

Ahli Perdata Yang Dihadirkan Jaksa Menguntungkan Terdakwa

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai atau Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK), beragenda mendengar keterangan Ahli Perdata yang sengaja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Selasa (11/7/2023).

Adapun, Ahli Perdata yang dihadirkan yaitu,Dr.Ghansam Anand,SH dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

JPU mengawali pertanyaan dan Ahli menyampaikan pendapatnya berupa, dalam ketentuan buku 3 BW Bab 9, pasal 1653-pasal 1665 telah diatur perihal aturan dan dasar hukumnya.

” Jadi untuk Definisi terkait perkumpulan tentu kita paham bahwa aturannya, belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang. Perihal aturan dan dasar, ” terang Ahli

Sedangkan, mengenai isi notulen rapat yang disebut-sebut jika terdakwa bersedia mengundurkan diri dapat dianggap sebagai pernyataan atau tidak ?, atau bentuknya Lisan, dan ada juga bentuknya percakapan di Media Sosial.

” Dalam hal ini,Whatsapp tadi yang kami sampaikan, apakah rangkaian peristiwa tadi bisa dipersamakan dengan bentuk suatu pernyataan ?,” ungkap JPU.

Menurut Ahli itu adalah bentuk pernyataan. Karena pernyataan itu dapat dilakukan secara lisan maupun secara tertulis.

Pernyataan Ahli diatas memantik suasana persidangan menjadi sedikit tegang lantaran, penyampaian bahwa terdakwa sebagai pemilik Yayasan.

” Nama perkumpulan diganti dan saya mengundurkan diri. Pernyataan ini bersyarat. Menunda lahirnya, kewajiban sampai syarat itu terbukti (terpenuhi) syarat tadi,” kata Ahli.

Karena Ketum berhalangan, seharusnya kuasa diberikan pada dua orang, bukan hanya pada seseorang (Erik Sastrodikoro) saja, berarti melanggar Anggaran Dasar. Artinya tidak sah.

Secara terpisah, Penasehat Hukum,DR. Gregorius, SH, saat ditemui usai sidang, mengungkapkan, dari keterangan Ahli Perdata tadi sangatlah menguntungkan terdakwa.

Hal kedua yang paling penting adalah mengenai surat kuasa. Legal standing dari Erik Sastrodikoro tidak benar.
” Dia melanggar Anggaran Dasar AD-ART yang menyatakan, bahwa yang boleh memberikan kuasa untuk melapor di Polrestabes Surabaya itu harus 2 (dua) orang yakni, Wakil Ketua Umum dan Sekjen karena yang memberikan kuasa adalah Ketua Umum,” tandasnya

Nanti !, terserah Sang Pengadil yang berpendapat. Laporan itu tidak sah dan harusnya kuasa itu dua orang yakni , Sekjend dan Waketum.

Hal demikian, tertuang dalam pasal 19 dan 20 Anggaran Dasar yang artinya, proses-prosesnya tidak benar semua.

Mulai dari kepolisian, Kejaksaan sampai pengadilan tidak benar semuanya.
” Prosesnya, karena berlandaskan surat kuasanya yang tidak benar,” pungkas
Gregorius.   TIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com