Jagad Warta – Surabaya, Jeratan pasal 372 dan 378 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang melibatkan Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto ditetapkan sebagai terdakwa.
Dipersidangan tersebut, jeratan pasal yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, Grace Velisia Heryanto (terdakwa) Melalui Penasehat Hukumnya, yakni, Salawati, melakukan eksepsi.
Sedangkan, Heksindo Gusti Nata jalani proses hukum guna jalani persidangan via telekonferensi. Bagi Grace Velisia Heryanto hadir di persidangan guna jalani proses hukum secara bersamaan.
Adapun, eksepsi Grace Velisia Heryanto disampaikan Penasehat Hukumnya, Salawati usai sidang yakni, berupa, pihaknya, melakukan eksepsi lantaran, perkara yang melibatkan kliennya, berkaitan dengan perkara Tiara Natalia Alim (divonis 22 bulan) pada tahun 2022.
Lebih lanjut, Salawati menyebut, perkara ini penyidikannya kurang berimbang karena tidak ada menerima dan menimbang bukti bukti dari para tersangka saat itu.
Kemudian kami meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan namun, tidak diberikan.
Sehingga, penyidikan ini, tidak berimbang maka surat dakwaan JPU menjadi tidak lengkap.
Dalam hal dakwaan JPU, pihaknya, menilai ada beberapa hal yang Tempus Delicti (waktu terjadinya perbuatan delik atau tindak pidana) menjadi tidak jelas karena awal perkara dimulai Maret.
Lalu, dari Maret, tidak ada kejelasannya ke November – Desember tahun 2021.
” Seperti apa Maret ke November itu ?. Karena sebenarnya, yang di potret oleh penyidik adalah pokok kerugiannya saja !, ” beber Salawati.
Bahwa, ada yang dari bulan Maret itu, transaksi hingga 90 kali, ada yang surplus.
Mereka ini, sebenarnya, sama sama investor dan sama sama sebagai korban dalam perkara ini.
Nah !, jika berbicara JPU mempertimbangkan bukti bukti kita, lalu JPU juga menggunakan haknya guna koreksi saat berkas masih P19 dan diberikan petunjuk maka tidak ada jeratan pasal penggelapan atau penipuan.
Penasehat Hukum, Salawati, juga menerapkan, keterkaitan dua terdakwa (Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto) dengan Tiara Natalia Alim yakni, Klien kami.
” Mereka juga berinvestasi bersama teman temannya. Tiara tidak menerima transfer yang sedikit sedikit maka transfer tersebut, melewati dua terdakwa selanjutnya, di transfer ke Tiara Natalia Alim. Hal ini, diakui Tiara Natalia Alim,” tuturnya.
Perihal diatas, jika Kliennya dijerat pasal penipuan atau penggelapan seharusnya, Tiara Natalia Alim ditetapkan tersangka lagi.
Sementara, dalam dakwaan JPU disebutkan, Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto, pada tahun 2021, bertempat di Pakuwon City Cluster San Antonio Blok N11/33 Surabaya, turut serta melakukan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri.
Sehingga, merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Turut serta kedua terdakwa, yakni, menyuruh menggunggah screenshot dalam layanan grup pesan WhatsApp.
Screenshot tersebut, yakni, terkait transaksi
transfer yang masuk ke Tiara Natalia Alim yang bergerak dalam bidang alat alat kesehatan.
Unggahan dalam layanan grup pesan WhatsApp membuat beberapa rekan lainnya, tertarik melakukan investasi bodong. MET.