Pengadilan Negeri Kepanjen Eksekusi Rumah Atas Lelang Bank Danamon

Hendro Wardoyo Melalui Penasehat Hukum Agus Salim Ghozali Ajukan Eksekusi

Wasilah Indi

Jagad Warta – Kepanjen Malang, Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, atas upaya permohonan Penasehat Hukum Hendro Wardoyo, (pemenang lelang bank Danamon) yakni, Agus Salim Ghozali, A.M.P.di, SH.M.H. C.P.L.C.M.L.C.Medis.Law berjalan kondusif.

Eksekusi tersebut, dilaksanakan pada Selasa (20/6/2023), sesuai penetapan
Pengadilan Negeri Kepanjen no : 11 /P. Eksekusi / 2022 / PN.Kpjn.

Perihal, eksekusi lantaran, Hendro Wardoyo telah memenangi lelang tanah beserta bangunan yang bersertifikat no.347 dengan luasan 541 Meter persegi ini, beralamatkan di Jalan.Raya Turen Desa Talangsuko ( Depan Pom bensin ) Kecamatan Turen Kabupaten Malang.

Untuk diketahui, tanah beserta bangunan yang dilaksanakan eksekusi tersebut, sebelumnya, adalah milik Hasan Bisri.

Obyek diatas, oleh, Hasan Bisri diagunkan ke bank Danamon, pada medio 2007 dan pada perjalanan masa kredit menjadi macet. Kemudian, pada medio 2013 pihak bank Danamon menyelenggarakan lelang yang dimenangi oleh Hendro Wardoyo.

Usai memenangi lelang, upaya hukum Hendro Wardoyo yakni, melakukan proses balik nama sertifikat dari atas nama Hasan Bisri menjadi Hendro Wardoyo.

Perjalanan Hendro Wardoyo pasca memenangi lelang dan proses balik nama kepemilikan tanah beserta bangunan berjalan alot lantaran, Ahli Waris yakni, Fatoni yang menguasai dan menempati obyek diatas melakukan perlawanan hukum sejak tahun 2022.

Namun, upaya hukum Ahli Waris telah ditolak oleh, Pengadilan Negeri Kepanjen serta menganggap tidak ada upaya hukum lagi baik di tingkat Banding Pengadilan Tinggi maupun Kasasi.

Sehingga, permohonan eksekusi yang diajukan ) Penasehat Hukum, Agus Salim Ghozali,A.M.P.di,SH.M.H.C.P.L.C.M.L.C. Medis.Law, telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Incraht.

Secara terpisah, usai pelaksanaan eksekusi, Penasehat Hukum, Agus Salim Ghozali,A.M.P.di,SH.M.H.C.P.L.C.M.L.C. Medis.Law, saat ditemui Jagad Warta.com menyampaikan, permohonan maaf. Khususnya, kepada Fatoni Dkk beserta keluarganya.

” Secara pribadi maupun atas nama Pemohon, pihaknya, meminta maaf lahir dan batin jika ada salah dalam ucapan maupun sikap yang kurang baik terjadi langsung maupun tidak langsung ,” pesannya.

Sedangkan, ungkapan terima kasih disampaikan terhadap ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Malang dan jajarannya, juga Polres Malang (Kabag Op) beserta jajarannya maupun pihak pihak yang terkait, atas pelaksanaan eksekusi yang berjalan sesuai harapan yakni, berjalan kondusif.

Agus Salim Ghozali, mengakui, pelaksanaan eksekusi sebelumnya, ada upaya keberatan dan perlawanan. Namun, pihaknya, mengedepankan dialog dan pendekatan melalui, Penasehat Hukum Termohon juga keterlibatan petugas keamanan dari Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, pelaksanaan eksekusi bisa berjalan kondusif.   TIM.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com