Jagad Warta – Surabaya, Perkara dugaan pemakaian akta palsu, yang menjerat Kaicho pembinaan mental karate KYOKUSHINKAI, Liliana Herawati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (13/6/2023) dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi fakta Hadi Soesilo dan Kennedy Kawalusan.
Hadi Soesilo, selaku, anggota perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai dalam keterangannya, mengatakan, dirinya mengetahui terkait pengunduran diri terdakwa melalui, Medsos.
Lebih lanjut, dirinya menyatakan, lupa kapan melakukan share ke Medsos dan apa yang di-posting serta akta nomor berapa.
” Saya lupa kapan terdakwa meng-upload ke medsos, tapi pernah ,” ujarnya.
Masih menurutnya, bahwa terdakwa tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dan yang hadir diputaran pertama itu ada 7 orang yaitu, Shihan Andi Prajitno dan Rudy Mulyo, Surya Kencana, Shinhan Alex, hasilnya merubah nama perkumpulan, dan Kaicho (Terdakwa) mengundurkan diri.
Saks juga memaparkan, soal dirinya dicabut dari keanggotaan.
” Setelah terima surat ini, pada bulan September saya dikeluarkan surat keanggotaan saya dicabut. Saya juga pernah diajak sama Erick, Kennedy, pada Februari tahun 2020, ke Batu Malang ,” paparnya.
Saksi menambahkan, dirinya, diajak Erick ke kediaman terdakwa di Batu Malang dan dalam pertemuan sempat ada dialog.
Sedangkan, tatkala Penasehat Hukum terdakwa melontarkan pertanyaan secara tiba tiba suasana sidang menjadi memanas dan bersitegang.
Usai suasananya sedikit mereda, Penasehat Hukum terdakwa yakni, Gregorius, ungkapkan sebuah terima kasih terhadap Sang Pengadil sekaligus menyentil dengan kalimat saya juga punya hak untuk bertanya.
Selain itu, Penasehat Hukum terdakwa juga mengingatkan Sang Pengadil adalah sebuah teguran.
Adapun, teguran Penasehat Hukum terdakwa yakni, mohon juga Yang Mulia jangan mengarahkan saksi untuk membaca. Teguran inipun, berbuah debat kusir dan siratkan saksi tampak sedikit emosi.
Secara terpisah, Penasehat Hukum,Dr. Gregorius, S.H.,M.H,didampingi Bambang Haryo Soekartono (BHS) saat ditemui para awak media mengatakan, terdakwa menyatakan, bahwa kedua saksi ini tidak pernah datang ke rumahnya di Jalam. Imam Bonjol, pada Februari.
“Dua saksi hari ini, menyatakan, bahwa kerugian bukan kerugian saksi pelapor. Akan tetapi kerugian Perkumpulan ,” ujarnya.
Kalau pada persidangan sebelumnya, mendengar yang rugi adalah saksi Erick Sastrodikoro. Tetapi kedua saksi menyatakan, yang rugi adalah Perkumpulan.
” Keterangan kedua saksi ini justru menguntungkan terdakwa”, kata Gregorius
Terdakwa membuat AKta No 8 itu, tetapi isinya bukan seperti yang didakwakan. Isinya, bahwa benar terdakwa tidak pernah mengundurkan diri.
” Kita tahu Sang Pengadil adalah wakil dari Tuhan dan harus melaksanakan tugasnya dengan amanah,” ungkap Bambang Haryo Soekartono yang akrab dipanggil BHS ini.
Sementara itu, Bambang Haryo menegaskan, pengadilan bisa betul-betul adil dan membela yang benar, dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.
Untuk diketahui, dipersidangan, saksi fakta yang dihadirkan JPU lainnya, yaitu, Kennedy Kawulusan.
Melalui informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, perkara ini, menjerat terdakwa karena diketahui pengurus perkumpulan, telah mendirikan sebuah yayasan, atas nama yang sama dengan perkumpulan yang telah berbadan hukum.
Lantaran, yayasan memakai nama yang sama dengan nama perkumpulan maka terdakwa membatalkan pengunduran dirinya, gegara usulannya, telah diabaikan yakni, dirinya akan mengundurkan diri sebagai pendiri jika nama yayasan berubah atau tidak sama dengan nama perkumpulan.
Atas polemik diatas, terdakwa melaporkan perkara diatas ke Mabes Polri dan kelompok yayasan pun, juga melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya, yang kini perkara dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. MET.