Hukum  

PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Ajukan Permohonan PKPU Lantas Bagaimana Prosesnya?

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diajukan PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia sebagai Kreditur (pemohon) terhadap Debitur (termohon) yakni, PT. Prima Alloy Steel Universal, kembali bergulir dengan agenda para pihak ajukan bukti. Sedangkan, bagi Pemohon ajukan bukti yang sempat pending.

Dalam hal Permohonan PKPU tersebut, ada pihak Kreditur Lain (KL) yakni, para buruh yang terdiri dari 464 karyawan mengalami tunggakan gaji yang belum terbayar oleh Debitur.

Tidak hanya itu, pengajuan permohonan PKPU yang diajukan Kreditor pada tanggal 11/5/2023 juga dibarengi pengajuan Gugatan oleh Debitur pada tanggal 29/5/2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dipersidangan, Pengadilan Niaga Surabaya, pada Selasa (6/6/2023), usai kedua pihak mengajukan bukti tampak pihak Debitur menghadirkan Ahli Kepailitan dari Universitas Airlangga Surabaya, yakni, M. Hadi Subhan.

Dalam perkara PKPU ini, pihak Debitur menyampaikan, beberapa pertanyaan yang meliputi, terkait dengan alat bukti yang disampaikan dalam permohonan PKPU dan proses berlangsungnya PKPU ketika sudah ada putusan dari Pengadilan juga permohonan tidak sederhana serta permohonan sederhana maupun terkait eksepsio adimpleti contractus.

Ahli dalam keterangan, syarat dalam PKPU yakni, minimal ada memiliki hutang dan minimal ada 2 Kreditur.

Lebih lanjut, Ahli menerangkan 2 hal diatas harus dibuktikan dengan sederhana.
Sedangkan, yang dimaksud sederhana itu sendiri melalui risetnya, adalah bukti yang kasat mata.
” Ada bukti akta yang tidak dibantah isinya dan diakui di Pengadilan,” tuturnya.

Dalam Kepailitan mensyaratkan pembuktian sederhana karena ada akibat luar biasa terhadap Debiturnya. Khususnya,terhadap seluruh harta kekayaan.

Hal lain, akibatnya semua Kreditur yang tidak ikut terkait turut tersabet dan keberlakuannya yang serta merta.

Tiga hal ini, yang mensyaratkan kepailitan PKPU harus sederhana.

Untuk pembuktian tidak sederhana secara yurisprudensi harus ada unsur Force Majeuer (bencana alam), unsur ikatan kontrak (eksepsioner), ada unsur pemalsuan dan perbuatan yang melanggar AD/ART.

Penasehat Hukum Debitur menyinggung terkait List (penyewa) belum menjual barang apakah nilai hutang dalam PKPU bisa dikategorikan unsur sederhana ?.

Ahli memaparkan, mengenai hutang yang menjadi dasar kepailitan itu syaratnya mudah yaitu, sudah dibayar lunas dan harus jatuh waktu.

Masih terkait, unsur sederhana apakah Kreditur juga dapat memastikan nilai hutang terhadap Debitur ?.
Ahli menyimpulkan bahwa itu belum sederhana.

Perihal List (penyewa) yang menyewakan mesin yang sudah dalam kondisi rusak atau faktor umur sehingga mempengaruhi hasil produksi tidak klimaks serta disampaikan ke List (penyewa) dan secara tiba tiba List (penyewa) mengajukan permohonan PKPU apakah dapat dikatakan, keadaan yang sederhana.

Tanggapan Ahli, hal ini eksepsioner jadi dalam sebuah perikatan itu melekat Kreditur dan Debitur sekaligus pada satu pihak.

Penasehat Hukum, Debitor mengilustrasikan, berupa, Debitur dan Kreditur sedang bersengketa di Pengadilan apakah dapat dikategorikan indikasi sederhana.

Ahli memaparkan, apakah ada indikasi sederhana ? Ahli menyatakan ini indikasi tidak sederhana.

Terkait alat bukti pengakuan, Ahli sampaikan, pengakuan yang disampaikan di Pengadilan adalah bukti yang sempurna.

Sedangkan, pengakuan yang disampaikan di luar Pengadilan maka diperlukan kelengkapan alat bukti lain atau bisa disebut, bukti tidak sempurna.

Menyinggung Buruh terkait dalam PKPU Ahli sampaikan, perlu putusan dari PHI yang sudah incraht dan sudah ada 2 kali aanmaning karena belum sederhana maka disyariatkan putusan PHI dan aanmaning 2 kali.

Terkait belum ada sengketa antara buruh dengan perusahaan dan buruh maju dalam PKPU apakah unsur utang yang bisa ditagih.

Ahli menegaskan, jika belum ada sengketa secara pasti belum ada putusannya.
Hal demikian, proses diatas belum ditempuh maka belum dapat ditagih seperti yang dipersyaratkan dalam beberapa yurisprudensi.

Masih menurut Ahli, dalam PKPU itu, Pemohon harus memenuhi atau melengkapi yang di persyaratkan.

Perihal, Debitur telah berulang kali menjadwalkan pembayaran terhadap List (penyewa) namun ditolak liat (penyewa) meminta pelunasan tanpa memberi kesempatan dan masih ada sengketa yang sedang berproses di Pengadilan .

Dalam tanggapan Ahli, pemenuhan permohonan PKPU yaitu, ada 3 syarat yang dipenuhi.

Sementara Penasehat Hukum Pemohon, menyampaikan pertanyaan, dalam klausul perjanjian tersebut, ketika ada kerusakan atau barang hilang merupakan kewajiban Lessee (penyewa) atau Debitor sebagaimana yang diperjanjikan.

Dari ilustrasi diatas, apakah Debitor bisa dikatakan Wanprestasi atau kita ada kewajiban untuk menagih angsuran uang sewa yg telah macet dan telah diberikan Surat Peringatan.

Ahli menanggapi, itu adalah hak kewenangan Majelis Hakim perihal ilustrasi yang disampaikan tadi, tentunya Majelis Hakim yang menyatakan, apakah gugatan sederhana atau tidak sederhana.

Untuk ilustrasi klausul perikatan, bukti surat yang diserahkan Kreditur yang menyatakan, pengakuan ada hutang juga ada hutang pada Bank lain. Apakah hal ini, bisa disebut bukti yang sah.

Ahli sampaikan, dari pengakuan hutang berapa, perjanjiannya nomor berapa ?
Adalah buktinya belum jelas secara pasti.
” Itu merupakan bukti awal yang perlu disertai bukti lain ,” jelas Ahli.

Secara terpisah, Ahmad Mulyadi perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), saat ditemui, mengatakan, pihaknya sebagai Kreditur Lain (KL) dalam proses KL pengajuan kita diterima PT.Alloyy Prima Alloy Steel Universal,

SPSI mewakili 464 karyawan guna menagih hak upah dan THR yang belum dibayarkan.
” Kami tidak menagih pesangon tidak seperti yang di sampaikan Ahli. Kami hanya menagih upah karena upah ini sudah ditandatangani berdasarkan kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani dan ini dilanggar atau tidak dibayar ,” ujarnya.

Perihal diatas tersebut, kami masuk sebagai KL karena utang upah terhitung mulai sejak bulan 10 tahun 2022, sebesar 5 Milyard yang belum dibayarkan ke karyawan yang merupakan anggota dari SPSI.

Untuk proses upah ini, kami tidak ke PHI karena kita menjadi KL karena ada Perjanjian Bersama (PB) dan PKB (hak THR) yakni, SPSI, karyawan dan Perusahaan. Namun, pada jatuh tempo tidak dibayar.

Terkait THR, perusahaan membayar THR untuk ditahun 2022 dan di tahun 2023 belum dibayar.

Kendala perusahaan tidak merealisasi tagihan upah maupun THR berlandaskan, alasan ekspor perusahaan menurun, perang di Ukraina, resesi global dan lain lain.

Masih menurutbya, selama ini, karyawan bekerja dengan baik dan permalasahan diatas yang dialami perusahaan kami tidak tahu karena ini tergantung pemasaran perusahaan.

Sejauh ini, 464 karyawan masih aktivitas tinggal sekian persen dan sebagian lainnya, karyawan sudah di rumahkan.

Harapan perselisihan karyawan dan perusahaan yaitu, kita berselisih di PB dan PKB tidak ada ujungnya.
” Kita minta hayo perusahaan selesaikan hak hak karyawan ,” pungkasnya. MET.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com