Jagad Warta – Surabaya, Para pelaku penyalah guna Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar diganjar pidana kurungan selama 10 bulan bui. Sedangkan, Sunarto sang pemberi perintah hingga putusan dijatuhkan masih belum tertangkap.
Para pelaku penyalah guna BBM tersebut, yakni, M.Robin Sugara, Abdullah, Agus Prayitno dan Abdul Salam selain, pidana bui selama 10 bulan Sang Pengadil yakni, Agung memberikan sanksi denda sebesar 25 Juta jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Ke-empat pelaku penyalah guna BBM tersebut, dalam layanan SIPPN Surabaya, disebutkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, menyatakan, terdakwa M.Robin Sugara bin Suprapto (dalam berkas terpisah) dan kawan kawan, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas jeratan pasal diatas, JPU dipersidangan sebelumnya, menuntut M.Robin Sugara dan kawan kawan, dengan
pidana penjara selama 10 bulan serta denda sebesar 50 Juta, subsidair pidana penjara selama 3 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Melalui, putusan Sang Pengadil tersebut, M.Robin Sugara dan kawan kawan maupun pihak JPU menyatakan sikap yang sama yaitu, menerima putusan Sang Pengadil.
Untuk diketahui, M. Robin Sugara dan kawan kawan dilakukan penangkapan di Jalan. Perak Timur depan Kantor pelindo Tanjung Perak Surabaya, lantaran, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan Niaga BBM atau liquefied petroleum gas yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya, diberikan penugasan Pemerintah.
Para terdakwa melakukan pengangkutan BBM Solar Subsidi atau perintah Sunarto. Sayangnya, meski para terdakwa sudah menjalani proses hukum yang berbuah putusan pidana selama 10 bulan bui nasib Sunarto masih belum tertangkap. MET.