Jagad Warta – Surabaya, Grace Gweneal Roberta ditetapkan sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Anggraini, atas sangkaan penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
Dipersidangan pada Selasa (18/4/2023), JPU menyatakan, terdakwa secara sah bersalah melakukan penganiayaan dan menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 3 bulan.
” Memohon kepada Sang Pengadil, Yoes Hartyarso untuk menjatuhkan pidana bui selama 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan ,” ujar JPU.
Untuk diketahui, perkara penganiayaan yang melibatkan terdakwa dalam layanan SIPP PN Surabaya, disebutkan, bahwa terdakwa pada tahun 2022 bertempat di depan rumah Jalan. Libra No. 26-B RT 4 RW 6 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Surabaya, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Lily (korban).
Ikhwal kejadian bermula, korban bersama Robert Julius Salim dan Justisia Soetandio adalah orang tua terdakwa, saat itu, turut berada dalam mobil.
Mereka dalam satu mobil menuju ke Pakuwon City Mall Surabaya, dan sebelum sampai tujuan, Robert Julius Salim berhenti di ATM BCA dan setelah mengambil uang tersebut, diketahui jika saldonya berkurang, ketika kembali ke mobil Robert utarakan ke Justisia bahwa ini uangnya telah diambil lagi oleh terdakwa.
Mendengar ungkapan tersebut, sontak Jusstisia mengatakan, loh kok bisa begitu?.
Selanjutnya, korban menimpali dengan kalimat, makanya ATM jangan di kasihkan ke anak.
Mendengar kalimat diatas, secara spontanitas terdakwa menjawab, loh !, kamu siapa ?, yang saya pakai uangnya papa ku, kamu orang luar jangan ikut campur.
Saling cecar kalimat pun, berlanjut hingga
situasi tidak kondusif maka Robert membatalkan tujuannya dan membawa kembali korban pulang.
Sesampai di rumah, korban turun dari mobil guna beranjak ke rumahnya. Sayangnya, kunci pagar tertinggal dalam mobil maka korban kembali ke mobil hendak mengambil kunci.
Tatkala, mengambil kunci secara tiba-tiba terdakwa menyerang korban dengan menarik rambut korban sembari memukulinya.
Atas pertikaian tersebut, korban alami luka memar dan bengkak di area kelopak mata.
Berdasarkan Visum Et Repertum No. 502/VIS/I/05/RS PHC Surabaya tahun 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amelia Putri Handayani sebagai dokter.
Dalam keterangan Visum, bahwa hasil pemeriksaan luar, ditemukan luka memar di daerah pangkal hidung, luka memar disertai bengkak di daerah kelopak mata sebelah kanan. MET.