Hukum  

Achmad Yunus Terima Sabu Dan Ekstasi Dalam Bungkus Teh Hijau Diadili

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Menjadi sebuah transit narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Munyuk yakni, salah satu penghuni lapas Porong berbuah proses hukum bagi Achmad Yunus yang ditetapkan sebagai terdakwa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dipersidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (28/3/2023), pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Farida, dalam bacaan dakwaan menyebutkan, terdakwa yang tinggal di Jalan.Sencaki Surabaya, telah menerima narkoba jenis sabu seberat 1000 Gram dan 4900 pil ekstasi dari Munyuk yang statusnya, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penerimaan narkoba tersebut, sebagai transit guna menunggu perintah dari Munyok suatu saat akan ada seseorang yang akan mengambilnya.

Achmad Yunus Akui terima narkoba dari Munyuk.

Perihal, penerimaan sebagai transit, terdakwa di persidangan, mengaku, hal tersebut adalah yang kedua kalinya.

Sayangnya, transit yang kedua tersebut, berhasil diendus oleh, Jajaran Polda Jatim yang sekaligus juga melakukan penggerebekan di rumah terdakwa.

Dari penggerebekan serta penggeledahan telah ditemukan sabu dan ekstasi yang tersimpan di rumah terdakwa.

Melalui, keterangan saksi dari Jajaran Polda Jatim, yakni, Nurul Huda, menyampaikan, terdakwa mengaku, menyimpan narkoba tersebut, yang sengaja dikirim oleh, Munyuk (DPO).

Masih menurut saksi, terdakwa juga mengaku, telah menerima narkoba dari Munyuk untuk yang kedua kalinya.

Penyimpanan yang pertama dan narkoba sudah laku terdakwa secara terus terang telah menerima uang sebesar 2 Juta.

Untuk yang kedua kalinya, narkoba belum sempat laku atau mendapat perintah dari Munyok, terdakwa keburu ditangkap.

Selain itu, terdakwa juga mengamini keterangan saksi yang disampaikan dimuka persidangan.

Sedangkan, pada sesi agenda pemeriksaan, dalam keterangan terdakwa mengatakan, narkoba jenis sabu maupun ekstasi tidak pernah dibuka dan tidak ketahui besaran jumlah narkoba.

” Sabu tidak pernah saya buka dan jumlahnya saya tidak tahu. Penerimaan narkoba yang pertama dirinya menerima upah sebesar 2 Juta ,” papar terdakwa.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.   MET.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com