Hukum  

Kristhiono Gunarso Dirut PT. Corpus Prima Mandiri Terbitkan Surat Berharga Komersial Di Pasar Uang Ilegal Diadili

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Kristhiono Gunarso selaku, Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri (CPM) ditetapkan,sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, atas sangkaan telah menerbitkan atau mentransaksikan Surat Berharga Komersial di Pasar Uang secara ilegal hingga merugikan para korbannya sebesar 49 Milyard.

Sangkaan tersebut, dibacakan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis pada awal persidangan yang bergulir pada Senin (27/3/2023).

Dalam bacaan dakwaan, disebutkan, terdakwa selaku, Dirut PT.CPM sebagaimana dalam Akta Pendirian Perseroan terbatas Nomor 16 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Juanita Sari Dewi dan PT. Corpus Asa Mandiri (CAM),sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, Kota Surabaya.

Kedua perusahaan diatas, awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelola oleh, terdakwa.

Selanjutnya, setelah melewati beberapa kualifikasi yang dipersyaratkan terdakwa, ada beberapa agency yang memasarkan dan mempromosikan produk Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Beberapa agency diatas, yakni, PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Tanu Hadi Wijaya, PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian dan CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.

Adapun produk yang dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan, Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.

Bahwa sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI SBK) Juncto Pasal 1 angka 3 PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) dijelaskan, bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup atau Promissory Note (PN) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia.

Sementara, Kristhiono Gunarso (terdakwa) menerbitkan Promissory Note (PN) yang tidak memenuhi kriteria Surat berharga Komersial sebagaimana diatur dalam PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat berharga Komersial di Pasar Uang dan PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK). Sehingga, tidak terdapat data pendaftaran tersebut di Bank Indonesia.

Bahwa Promissory Notes yang diterbitkan PT.CPM dan PT.CAM yang ditanda tangani terdakwa tidak terdaftar pada Bank Indonesia sebagai perusahaan Non Bank yang mempunyai izin dalam penerbitan Promisory Notes (PN dan Medium Tern Note (MTN).

Sedangkan, imbalan yang ditawarkan terdakwa kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT. CPM dan PT. CAM yakni, sebesar 7%.

Namun,khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya, terdakwa memberikan imbalan sebesar 9% pertahun dengan alasan PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya. Untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10% sampai 12% pertahunnya.

Berdasarkan, perusahaan terdakwa yang menjual Medium Tern Note (MTN) dan Promissory Note (PN) secara ilegal karena menjanjikan bunga 10 % – 12 % pertahun berikut cush back malah mengakibatkan kerugian bagi para korbannya dengan total kisaran sebesar 49 Milyard.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana atau pasal 46 ayat 1 Undang Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan atau Undang Undang nomor 1 tahun 1992 tentang perbankan.   MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com