Hukum  

Puadi Disangka Penadahan Divonis 5 Bulan

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Disangkakan sebagai penadahan dengan jeratan pasal 480 ke 1 KUHP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Bunari dipersidangan sebelumnya, menuntut Puadi yang ditetapkan, sebagai terdakwa agar di pidana penjara selama selama 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa, 1 lembar surat keterangan Bank BRI, tanggal (27/10/2022), 1 bendel FC BPKB atas nama Ali Taufik, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 nopol S-2054-JF beserta kunci kontak, Handphone Samsung warna hitam, 1 HP VIVO warna biru dipergunakan dalam perkara lain, yakni, Surya Hari Satria (terdakwa).

Dipersidangan, pada Kamis (16/3/2023), Sang Pengadil, Ni Made Purnami, dalam bacaan putusan menyatakan, terdakwa secara sah terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan bagi terdakwa.

Usai bacaan putusan Sang Pengadil tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan sikap yang sama yaitu, menerima.

Untuk diketahui, terdakwa yang beralamatkan di Jalan. Tenggumung Karya 2/11-A RT. 001 RW. 008 Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Dalam dakwaan, disebutkan, terdakwa dihubungi Cak Kacong yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) guna menjual sebuah motor Honda jenis Beat seharga 3,3 Juta tanpa kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Atas permintaan Cak Kacong diatas, terdakwa mencarikan pembeli yakni, Surya Hari Satria (dalam berkas terpisah).

Terhadap Surya Hari Satria terdakwa menawarkan motor Honda jenis Beat seharga 3,5 Juta. Selanjutnya, usai dilakukan pembayaran secara tunai maka terdakwa membayarkan uang penjualan motor ke Cak Kacong sebesar 3,3 Juta.   MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com