Saling Klaim Akses Jalan. Kadis PU Sebut Lahan Itu Kawasan Hutan Lindung

Kawasan Hutan Lindung Bersertifikat Milik PT.Pertamina

Wasilah Indi

Jagad Warta – Kepulauan Aru, Potensi hilangnya, aset Pemda Aru. Khususnya, di kawasan hutan lindung terkuak gegara adanya konflik ke-dua pihak yakni, pengelola Wisata Pantai pasir Karunia,Yosep Karatem dengan PT.Pertamina.

Konflik ke-dua pihak tersebut, yakni, Karunia Yosep, merasa keberatan atas pemasangan portal PT.Pertamina karena telah menghalangi akses menuju wisata Pantai pasir Karunia.

Sedangkan, PT.Pertamina keukeuh bahwa pemasangan portal berlandaskan, kepemilikan berupa , Sertifikat.

Meski konflik ke-duanya, telah ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD serta menghasilkan rekomendasi yang berisi,
demi kepentingan umum maka DPRD menyarankan, kepada PT. Pertamina Depot Dobo, agar Portal pada pintu masuk dipindahkan ke batas ujung aspal serta pada pintu masuk PT. Pertamina Depot Dobo.

Sayangnya, perihal rekomendasi RDP di DPRD, PT.Pertamina keukeuh memantik Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, menyanyi bahwa klaim PT.Pertamina yang berlandaskan, sertifikat adalah aset Pemda Aru berupa, Kawasan Hutan Lindung.

Hal diatas, disampaikan, Kadis PU yakni, Edwin Nanlohy, saat Rapat Dengar Pendapat.

Dalam RDP, Edwin Nanlohy, menjelaskan, bahwa jalan tersebut, dibangun pada tahun 2007 dengan biaya APBD Kabupaten Kepulauan Aru.

Pada saat RDP di DPRD, sudah saya jelaskan sekaligus mengusulkan solusi bahwa antara Pemda dan PT. Pertamina keduanya, mempunyai kelemahan yakni, Pemda bangun aset tapi tidak punya kepemilikan.

Pemda tidak memiliki hak kepemilikan yang artinya, tanah di bawah jalan itu tidak disertifikatkan.

Kemudian, PT. Pertamina mensertifikatkan tanah tersebut tapi status Kawasan Hutan Lindung. Ketentuan melarang tidak boleh mengeluarkan sertifikat di dalam kawasan Hutan jadi di kawasan PT.Pertamina itu saja yang sudah APL itu, yang bisa di manfaatkan diluar itu. Termasuk di jalan itu kalau kita kembali untuk melihat Peta, kawasan hutan dari UPTD Kehutanan maka itu masih termasuk Kawasan Hutan.

” Kita, Pemda sedang memproses status Kawasan hutan itu menjadi APL . Sehingga, bisa di manfaatkan l, tetapi PT. Pertamina sudah mendahului mensertifikatkan tanah itu ,” ungkap Edwin Nanlohy kepada awak media ini di ruang kerjanya, Jumat (10/3/2023).

Ini sudah menyalahi aturan maka Pertanahan harus menjawab ini. Kenapa mengeluarkan sertifikat diatas kawasan hutan.

Lebih lanjut, saya sudah usulkan ke DPRD untuk berkonsultasi dan meminta peta resmi dari Dinas/UPTD Kehutanan atau BPKH Ambon agar jelas terlihat.

Artinya apa ? bahwa Pemda membangun aset tetapi tidak sertifikasi tanah di bawah jalan dan itu masih dalam kawasan hutan dan PT. Pertamina juga mensertifikasi tanah masih dalam kawasan hutan.

Jadi menurut saya, kalau kedua duanya, membawa masalah ini, ke Ranah hukum Pengadilan maka bisa jadi keduanya kalah.
Sebab aturan tertinggi mengatakan, dilarang membuat sertifikat didalam kawasan hutan.

” Maka semua sertifikat dan IMB yang masuk dalam kawasan hutan di anggap gugur ,” ungkap Nanlohy.

Nanlohy mengatakan, kalau dua dua punya kelemahan jangan saling menyalahkan namun, saya tawarkan solusi di batas jalan itu ada kelebihan batas tanah kurang lebih 4 Meter.

Nah !, Perusahan punya kepentingan dengan jalan, Yosep Karatem juga punya kepentingan.

” Saya harap, keduanya bisa kolaborasi di Empat meter tersebut, tinggal Pertamina membangun tembok pas dengan batas jalan yang ada sehingga, masalah selesai dan Pemda juga tidak kehilangan aset ,” ungkapnya.

Nanlohy juga menyampaikan, apabila tidak ada titik temu dan PT. Pertamina tetap mempertahankan maka Pemda akan tetap menggugat PT. Pertamina terkait aset milik Daerah.

Sehingga, kalau keduanya, terus berseteru maka imbasnya, sama sama tidak memenangi hak tanah yang selama ini saling klaim.

” Pada prinsipnya, kami tetap pertahankan Marwah kami selaku Pemerintah Daerah karena Pemda Aru tidak mau untuk kehilangan aset ,” tegas Nanlohy.

Nanlohy, merasa kesal dengan kinerja Pemdes, Djurjela, mengapa mau melepaskan lahan tersebut.Padahal mereka tau di situ ada jalan milik Pemda.

” Seharusnya, dia memberi ruang kepada PT. Pertamina untuk sama sama mencari solusi karena berhubung dengan aset Vital Negara dan lainnya, atau setidaknya berkoordinasi dengan Pemda untuk temui jalan keluarnya ,” ungkap Nanlohy.

Sementara dikutip dari Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999, pasal 50 disebutkan, setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.

Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan
kerusakan hutan.

Setiap orang dilarang, mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki
kawasan hutan secara tidak sah.

Merambah kawasan hutan.

Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau.

200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa.

100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai.

50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai.

2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang.

130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang terdiri dan pasang terendah dari tepi pantai.

Membakar hutan.

Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.                Kabiro Maluku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com