Hukum  

Jaksa Surabaya Tolak Eksepsi Sumantri Tanudin Dan Nanik Mustika

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, agenda tanggapan atas eksepsi kedua terdakwa disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, dipersidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Dalam tanggapan, JPU menolak eksepsi Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika yang ditetapkan,sebagai terdakwa atas sangkaan
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 yang dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 Gram secara teroganisir.

Adapun, hal hal tanggapan JPU yakni, perbuatan terdakwa yang terorganisir diantara Elly Herlina, Every Tagoli, Evin Edward dan Firman Sembiring Milala dan Morris alias Acai yang ditangkap sebelumnya di Surabaya.

Hal lainnya, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut.

Apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya, tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Terkait, Barang Bukti (BB) bahwa BB yang dimaksud telah di distribusikan di Surabaya sehingga dilakukan penangkapan di area Apartemen Puncak Bukit tower A unit 2323 Jalan. Raya Darmo Boulevard Kelurahan Pradah kali kendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya Jawa Timur.

Selanjutnya, JPU memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak eksepsi kedua terdakwa.

Selain menolak eksepsi, JPU juga memohon Sang Pengadil guna melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

Untuk diketahui, ke-dua terdakwa terjerembab dalam kegiatan yang terorganisir. Selanjutnya, Sumantri Tanudin (terdakwa) menyuruh Elly Herlina mencarikan pembeli.

Sebulan kemudian, pada Maret 2022 Elly Herlina menghubungi Morris alias ACAI guna menawarkan ekstasi. Tawaran tersebut, disambut baik oleh, Morris alias Acai dengan meminta sample atau contoh 10 butir ekstasi yang dikirim ke Surabaya.

Sayangnya, pengiriman 10 butir sample ekstasi dianggap Morris alias Acai tidak cocok.

Selang beberapa bulan berikutnya, Elly Herlina kembali menawarkan pil Happy Five dan Morris alias Acai memesan sebanyak 277 butir ekstasi dengan pembayaran setor tunai sebesar 24 Juta ke Elly Herlina.

Hal ini pun, berlanjut bahwa Elly Herlina mengirim butir ekstasi logo LV sebanyak 100 butir dan logo Gucci sebanyak 36 butir.

Adapun untuk pembayaran narkotika jenis ekstasi tersebut, dibayarkan apabila barang telah diterima oleh Morris Alias Acai, akan tetapi belum sempat dibayarkan narkotika tersebut Morris alias Acai keburu ditangkap oleh, pihak yang berwajib.

Atas perbuatan ke-dua terdakwa JPU menjerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com