Jagad Warta – Surabaya, Polda Jatim, menangkap Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG),yakni, Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo Warga Jalan Embong Brantas Kelurahan Kidul Dalem Kecamatan Klojen Kota Malang
Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditetapkan, sebagai tersangka adalah salah satu pengelola perusahaan swasta yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim.
Cukup lama sekali Wahyu Kenzo baru bisa ditangkap yang terkesan kebal hukum, meski laporan kejahatan terhadap yang bersangkutan sudah lama masuk ke polisi.
Robot Trading itu mulai digeluti oleh pelaku pada, Juli 2021 dengan menyuruh RE untuk datang menemui Pelapor MY guna menjelaskan robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Korban MY melalui BH melakukan transfer sebanyak dua kali untuk membeli robot senilai 42 Juta dan deposit uang senilai hampir 2 Milyard yang di transfer ke rekening pelaku.
“Karena melihat akun MT4 milik pelapor MY mengalami profit, pada tanggal 27 Januari 2022, dirinya kembali mentransferkan uang ke rekening sebesar 4 Milyard ,” kata Kapolda Jatim,Irjen Pol.Toni Harmanto, pada Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut, saat dana akan ditarik gagal. Dengan konfirmasi di website, bahwa penarikan terlalu besar, karena dibatasi hanya boleh menarik sejumlah USD 2.000.
Akhirnya, dilakukan penarikan USD 2.000, ternyata masih gagal juga dan dalam keterangan disebutkan, masih ada tahap peningkatan proses kecepatan transaksi.
Dicoba lagi penarikan USD 2.000 (dua ribu dollar) pada tanggal 20 Februari 2022, tapi hanya bisa menarik USO 1.999 dan ada beritanya bisa, namun dana tidak masuk pending.
Dengan adanya laporan terkait Robot Trading tersebut, Polresta Malang di back-up oleh Polda Jatim, guna melakukan penyelidikan dan pelakunya diamankan.
Barang buktinya, 8 kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberrydari PT. PBB (Pansaka), lembar screenshot print out bukti setoran tunai tanggal 26 November 2021, senilai 42 Juta, lembar screenshot print bukti setoran tunai tanggal 26 November 2021, sebesar hampir 2 Milyard, lembar print out bukti setoran.
Kemudian, pada 27 Januari 2022 senilai 4 Milyard, flashdisk berisi rekaman percakapan dari aplikasi media sosial whatsapp antara BH dengan RR tentang panduan registrasi (ATG), dan 2 HP berkomunikasi terkait Auto Trade Gold (ATG)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat (2) Undang Undang RI nomor. 7 Tahun 2014, tentang perdagangan setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Jeratan pasal lainnya, yakni, pasal 106 Juncto pasal 24 Ayat (1) Undang Undang RI nomor. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 378 KUHP, Tentang penipuan, pasal 372 KUHP, Tentang penggelapan. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. EK.