Hukum  

Edial Sebut, Usai Disekap Uang 300 Juta Plus SHM Senilai 750 Juta Diserahkan PT.Meratus Line

Anggoro Sentil Urus Izin Bunker Butuh Dana Tidak Sedikit Merawat Banyak Pos Pos Agar Lancar

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, agenda pemeriksaan para terdakwa diantaranya, Nur Habib, Edial, Anggoro dan Erwinsyah akui sebuah penyesalan yang mendalam gegara perbuatannya, telah merugikan orang banyak khususnya, PT.Meratus Line tempat para terdakwa bekerja.

Ungkapan penyesalan tersebut, disampaikan, masing masing terdakwa di hadapan Sang Pengadil Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (3/3/2023).

Sebelum mengungkapkan, penyesalan, Nur Habib (terdakwa), mengatakan, bahwa keterangannya, pada agenda saksi tidak jauh berbeda dengan keterangan pada agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.

Pengakuan Nur Habib lainnya, uang hasil praktek kotor dibuat mengangsur tanah hingga lunas serta beli mobil Pajero dan beli emas.

Sesi berikutnya, Edial Nanang Setiawan mengaku, usai disekap dirinya mengutarakan permasalahan terhadap keluarganya.

Dari mengutarakan terhadap keluarganya, salah satu keluarga menyarankan, mengembalikan kerugian.

” Saya serahkan uang sebesar 300 Juta tunai dan SHM milik keluarga senilai 750 Juta ,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Edial mengatakan, SHM tersebut, milik keluarganya yang dibeli sebelum dirinya bekerja di PT.Meratus Line.

SHM itu dibeli oleh, keluarganya dan SHM itu terpaksa saya serahkan sebelum dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Saya ada bukti kwitansi pembelian keluarganya. SHM sengaja dirubah atas nama dirinya di hadapan Notaris.

” Tanah dibeli keluarga kapan semua ada buktinya yang jelas tanah milik keluarga guna di jadikan pondok pesantren,” paparnya.

Edial juga sampaikan, penyesalannya lantaran terbawa arus. Hal terbawa arus dikarenakan dirinya pertama kali bekerja.

Sesi selanjutnya, Erwinsyah Urbanus dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa keterangan tidak jauh berbeda saat dirinya memberi keterangan sebagai saksi.

Dari pengakuannya, dirinya menerima bagia 250 Juta. Uang tersebut, dibelikan unit mobil Grandmax sisanya sebagian sudah di sita dan digunakan keperluan sehari-hari.
” Saya tidak terima uang tiap bulan hanya diberi setahun dua kali yang jumlahnya sebesar 250 Juta ,” bebernya.

Selain pengakuan, Erwinsyah juga menyatakan hal yang sama dengan para terdakwa lainnya, yakni, sangat menyesali perbuatannya.

Sementara, Anggoro dalam keterangannya, juga menyatakan, keterangannya sama halnya dengan keterangan yang disampaikan saat dirinya sebagai saksi.

Dalam pengakuan, Anggoro mengatakan,
sama sekali tidak ada nilai plus saat dirinya, diserahi untuk membagi bagikan uang hasil dari praktek kotornya.
” Saya hanya bagikan atau salurkan ke krew kapal. Edi Setyawan minta tolong dan uang di transfer ke rekeningnya lalu uang tersebut saya bagikan tanpa saya mendapatkan fee penitipan,” paparnya.

Pengakuan lainnya, yaitu, uang dari hasil praktek kotor untuk membeli rumah seharga 1 Milyard.

Hal lainnya, Anggoro mengaku, saat itu saya sudah pindah divisi lain di tahun 2020.
Namun, Edi masih memberinya uang melalui transfer.

” Meski saya sudah pindah divisi, Edi Setyawan masih memberinya uang lantaran, saya di serahi sebuah tanggung jawab yaitu, mengurus izin bunker. Izin bunker dibutuhkan bisa merawat pos pos agar lancar mengurus izin dan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.

Sebuah penyesalan juga disampaikan Anggoro karena merasa bersalah dan sudah sepantasnya saya menerima semua ini.
” Rumah tangga saya hancur berantakan, ” ujarnya.

Diujung keterangan, Anggoro memohon terhadap Sang Pengadil Sutrisno guna dijatuhi hukuman seringan-ringannya karena ada tanggung jawab merawat anaknya yang memiliki kebutuhan khusus.   MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com