Hukum  

Klien Meninggal Di Tahanan Penasehat Hukum Laporkan Sang Pengadil Ke Komisi Yudisial

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Tiga Sang Pengadil yakni, Khadwanto, Suparno dan Cokorda Gede santer usai diperiksa Komisi Yudisial di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kabar ini, santer terdengar di lingkup Pengadilan Negeri Surabaya, hingga memunculkan dugaan secara tidak langsung, yakni, ke-tiga Sang Pengadil melakukan pelanggaran kode etik.

Ke-tiga Sang Pengadil tersebut, diindikasikan yang mengadili dan memutus perkara nomor 1628/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2022.

Perihal santernya kabar diatas, tim Jagad Warta berupaya, konfirmasi KY melalui, layanan pesan WhatsApp.

Dalam layanan pesan WhatsApp tersebut, salah satu tim penghubung KY, menyatakan,
bahwa pihaknya, hanya memfasilitasi tim pemeriksa dari Pusat.

Terkait, detail materi pemeriksaanya pihaknya KY Surabaya, tidak mengetahui.
” Setahu kami tadi hanya Panitera Pengadilan (PP) yang dilakukan pemeriksaan ,” pesannya dalam WhatsApp.

Sementara, Penasehat Hukum dalam perkara nomor 1628/Pid.B/2022/PN.Sby, yakni, Sahlan saat dikonfirmasi mengatakan,
Sang Pengadil yang memeriksa perkara kliennya, diduga arogan dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Lebih lanjut, saat perkara ini bergulir dipersidangan, yang pertama klien saya sakit jantung dan ada surat istirahat dari dokter.

Berdasarkan surat dar dokter tersebut, saya meminta agar pengalihan status tahanan sel untuk menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Namun, Sang Pengadil tidak mengabulkan sembari memberi jawaban yaitu, akan mempertimbangkan hal tersebut, karena yang mempunyai wewenang adalah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya .

Masih menurut Sahlan, karena sulitnya bertemu dengan terdakwa kami memohon kepada Sang Pengadil agar agenda eksepsi ditunda karena kami tidak diberi berkas perkara, baik itu oleh Panitera dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, untuk kepentingan pembelaan.

Adapun, Sahlan, yang menyampaikan eksepsi secara lisan, yakni, yang  pada pokoknya perkara ini bukan perkara pidana namun perdata.

Selanjutnya, tatkala agenda sidang memasuki pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU, klien kami meninggal dunia dalam tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya. Untuk memastikan kondisi terdakwa dibawa ke Rumah Sakit PHC pada (29/9/2022).

Perihal peristiwa itu, Sahlan sebagai pelapor sudah diperiksa di kantor penghubung Komisi Yudisial wilayah Jawa timur pada (28/22023) .

” Harapan saya melaporkan yaitu, agar dalam sidang perkara berikutnya, Sang Pengadil yang memeriksa perkara bisa adil. dan dirinya, juga berpesan, pihak KY guna memeriksa pihak pihak yang terlibat ,” pungkas Sahlan.

Sedangkan, Agung Gede selaku Humas Pengadilan Negeri Surabaya, saat dikonfirmasi mengamini kabar santer tersebut.

” Memang benar tadi ada pemeriksaan terhadap para Sang Pengadil yang terlapor. Itu tadi dari KY hanya klarifikasi saja terkait dengan adanya laporan , ” pungkas Gede Agung.  MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com