Hukum  

Tinggal Serumah Selama 9 Bulan Liong Tini Akui Sebagai Kekasih Gelap Judi Johanis

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Liong Tini yang menjalin asmara hingga tinggal serumah tanpa didasari pernikahan dengan Judi Johanis berujung ke meja hijau.

Proses hukum, bagi Liong Tini yang ditetapkan, sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (28/2/2023), bergulir dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Uwais Deffa menghadirkan, Ahli Pidana guna memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

Sapta Aprilianto melalui, pengetahuannya, menerangkan, secara estimasi, jika dia (seseorang) tahu memiliki barang buka miliknya atau milik orang lain secara prinsip tidak perlu dibuktikan.

” Cukup pelaku secara sadar mengakui, barang ini bukan miliknya,” ucapnya.

Sedangkan, perihal estimasi yang disampaikan JPU, bahwa pembayaran sesuatu tidak dibayarkan sebagian ditanggapi Ahli yaitu, sebagai contoh, saya titip uang bayar sekolah dan pembayaran bisa dicicil 2 kali lalu saya titip ke Fulan (bukan nama sebenarnya) namun, saya bayar tunai.

Dalam hal diatas, oleh, Fulan di bayarkan sebagian. Secara formil ini sudah penggelapan karena yang dilakukan Fulan tanpa izin saya.

Hal ini, kapan dianggap penggelapan?. Secara subyektif nya sudah terpenuhi dan frasa nya di akhir jika tidak di bayar Fulan maka obyektif nya terpenuhi.

Lebih lanjut, Ahli memaparkan, terkait penguasaan barang bukan karena hasil kejahatan tapi dari kesepakatan.

Ahli menyampaikan, Fulan terima uang karena sepakat dititipi uang dan penggelapan terpenuhi ketika Fulan tidak membayarkan sepenuhnya.

Sesi selanjutnya, dalam agenda pemeriksaan, terdakwa menyampaikan, hubungannya berawal dari Judi Johanis yang kerap makan di depot saya.

Selanjutnya, Judi Johanis mengungkapan perasaan bahwa suka dengannya.

Bak asam di gunung garam di laut bertemu dalam satu belanga maka keduanya, (terdakwa dan Judi Johanis) sepakat melanjutkan kontrakan rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach S5 Nomor 16 Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

Rumah tersebut, awalnya, dihuni anaknya William Patrick Tjah (dalam berkas terpisah)

Terdakwa mengaku, sebagai kekasih gelap berniat melanjutkan kontrakan dan Judi Johanis mengirimkan uang sebesar 70 Juta.

Kemudian, oleh terdakwa dibayarkan ke pemilik rumah sebesar 40 Juta meski rencana kontrak rumah selama setahun.

Sayangnya, secara tiba-tiba Judi Johanis menghilang. Padahal, saya dijanjikan akan dinikahi namun, berulang kali di telepon tidak mendapat respons.

Mengenai hal diatas, terdakwa menyudahi karena tidak sanggup melanjutkan kontrakan.

Mengetahui tidak melanjutkan, Andi pemilik rumah dengan baik hati mengembalikan uang pembayaran 20 Juta kepada saya.

Berikutnya, terdakwa terpaksa memboyong perabotan isi rumah termasuk pakaian, sepatu, mesin cuci.

Berdasarkan, perabotan rumah di boyong maka Judi Johanis kembali datang dan melakukan upaya proses hukum terhadap terdakwa.

” Saya dijanjikan dinikahi dan segala kebutuhan akan ditanggung Judi Johanis. Faktanya, tidak ,” ungkap terdakwa.

Terdakwa juga mengamini ada niat baik mengembalikan.
” Bagaimana saya mengembalikan, Judi Johanis tiba tiba minggat dan tidak bisa dihubungi ,” ucap terdakwa.

Hal lainnya, terdakwa juga mengaku, pernah di somasi Judi Johanis hingga 3 kali. Bahkan pernah bertemu Penasehat Hukum Judi Johanis namun, yang dibahas bukan barang melainkan permintaan pengembalian uang sebesar 200 Juta.

” Saat somasi saya sedang jalani operasi karena sakit dan somasi itu, tidak benar ,” papar terdakwa.

Atas perkara ini, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com