Jagad Warta – Surabaya, Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) yakni, ZAR (43), tak berkutik setelah beberapa waktu lalu diburu dan dibekuk di rumahnya Jalan.Tambak Segaran 6/21 Surabaya.
Jajaran kepolisian Polsek Tambaksari Surabaya, sebelumnya telah menetapkan, tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam sesi jumpa pers, Kapolsek Tambaksari,Kompol. Ari Bayuaji melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi mengatakan, unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, berhasil membekuk tersangka DPO. Hal tersebut, disampaikan, pada Selasa (14/2/2023).
Yogi menjelaskan, ZAR, seorang DPO curanmor di Surabaya, merupakan warga Jalan Tambak segaran 6/21 Surabaya, Jawa Timur.
“Ya benar, ZAR berhasil diringkus pada pada Selasa (14/2/2022) sekitar pukul 12.45 WIB,” kata Yogi.
Lebih lanjut, pencurian itu dilakukan, ZAR bersama salah satu tersangka lain berinisial IBR, (24) warga Jalan Tambak segaran 2/42 Surabaya,
Bahwa pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi antara lain, Jalan Keputih Timur Jaya, Jalan. Kalilom, Jalan. Karang Asem, dan Jalan. Keputih Gang Makam No.7 (Kost) Surabaya.
“Tersangka ZAR ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka IBR yang ditangkap sebelumnya ,” jelas Yogi.
Yogi menambahkan, tersangka ZAR mengaku, ikut terlibat dalam pencurian sepeda motor setelah diajak oleh tersangka IBR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ZAR terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambaksari Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. TIM.