Hukum  

Indah Retno Asih Tipu TNI AL Dengan Modus Investasi Projects Pekerjaan Di Shangri-La Hotel Surabaya

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, 2 Anggota TNI AL menjadi korban tipu gelap yang bermodus pemenang tender pekerjaan di Shangri-La Hotel Surabaya. Kedua anggota TNI tersebut, merugi 1,3 Milyard saat tertarik investasi yang dijanjikan Indah Retno Asih.

Perihal diatas, Indah Retno Asih ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Ludjeng dengan jeratan pasal 378 atau pasal 372 KUHP.

Dipersidangan, yang bergulir pada Kamis (23/2/2023), JPU menghadirkan 4 saksi guna dimintai keterangan atas perkara tersebut.

Adapun saksi yang dihadirkan, yakni, Adji Setyo (AL) , Fenty (istri Adji) , I Gede (AL) dan Tejo Mulyono pihak dari Shangri-La Hotel Surabaya.

Adji Setyo awali keterangannya, berupa,
kenal dengan terdakwa berawal dari kerjasama terdakwa saat pengerjaan di lingkup kedinasan tempatnya bekerja.

Selanjutnya, terdakwa menawarkan investasi guna pemodal lantaran, diri terdakwa telah mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) dari Shangri-La Hotel Surabaya.

Mengenai tawaran terdakwa, Adji selain menginvestasikan modal 430 Juta juga mengajak I Gede guna ikut investasi.

I Gede sendiri adalah atasan Adji di kesatuan TNI AL pun, turut tergiur hingga menginvestasikan modalnya sebesar 750 Juta.

Adji juga membeberkan, ada nama Maria yang juga menanamkan modalnya sebesar 200 Juta.

Dari sejumlah korban total kerugian diperkirakan sekitar 1,3 Milyard. Kerugian tersebut, dikirim Adji melalui Transfer ke atas nama terdakwa juga ada yang diserahkan secara tunai.

Lebih lanjut, dirinya tertarik ajakan terdakwa karena ada SPK dari Shangri-La.
Adapun, yang disampaikan terdakwa, mulai pengadaan spray, kran, sosis dan Alat Tulis Kantor (ATK) di Polda Jatim.

Terkait SPK, Adji pernah melakukan cek ke Shangri-La Hotel Surabaya, dan didapat jawaban bahwa tidak ada SPK sebagaimana yang di tawarkan terdakwa terhadap dirinya.

Mengenai hal tersebut, saksi yang saat itu sedang bertugas berlayar maka mengutus istrinya (Fenty) guna menemui terdakwa.

Dalam pertemuan itu, terdakwa membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa terdakwa punya tanggungan. Sayangnya, meski berbagai upaya dilakukan olehnya, uang modal tidak kembali sama sekali.

Sedangkan, I Gede dalam keterangannya, menyampaikan, dirinya, ditawari bahwa terdakwa punya bisnis di AL dengan AL.

Selanjutnya, dirinya, ditawari terdakwa guna menanamkan investasi pada pekerjaan di Shangri-La Hotel Surabaya.

Saya dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen dari besaran modal yang di investasikan. Namun, hingga perkara ini naik ke meja hijau dirinya, mengaku, tidak menerima keuntungan sama sekali bahkan modalnya pun, juga tidak kembali.

Sementara, Tejo Mulyono selaku, bagian Informasi dan Tekhnologi (IT) yang mewakili dari pihak Shangri-La Hotel Surabaya, dalam keterangan, mengatakan, dari bukti bukti yang diajukan JPU berupa, SPK dipaparkan, bahwa bukti tersebut, bukan SPK namun, surat penawaran dari terdakwa ke pihak Shangri-La Hotel Surabaya.

Tejo juga mengungkapkan, jika dilihat dari kode yang melakukan penandatanganan dari Pihak Shangri – La Hotel, tertera nama Eko.

Melalui, nama tersebut, jika dikaitkan dengan tanggal yang tercantum ada perbedaan bahwa surat Purchasing itu tertera pada tahun 2017. Sedangkan, Eko sudah tidak bekerja lagi di Shangri-La Hotel sejak 2016.

” Sangat berbeda Yang Mulia, dalam bukti surat ini, tercantum surat dibuat pada tahun 2017 yang ditanda tangani oleh Eko . Padahal, Eko sendiri sudah keluar tidak bekerja sejak 2016 ,” bebernya.  MET.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com