Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, bagi Idrissa Sow yang ditetapkan, sebagai terdakwa dengan jeratan Pasal 100 ayat 1 dan dituntut 18 bulan bui dalam agenda pledoi mengatakan, jeratan pasal tersebut, kurang pihak. Persidangan, agenda nota pembelaan di gelar pada Kamis (22/2/2023).
Agenda nota pembelaan bagi Idrissa Sow disampaikan, Penasehat Hukumnya, yakni, bahwa terdakwa di dakwa pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 100 ayat (1) Undang Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk.
Lebih lanjut, Penasehat Hukum terdakwa menyebut, terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan pasal 263 KUHP.
Dengan jeratan diatas, terdakwa di kaitkan dengan Eksario (saksi) namun, terdakwa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Pihaknya, beranggapan hal itu, telah melanggar azas keadilan yang merugikan kliennya.
Berdasarkan beberapa hal disampaikan dalam pledoi, Penasehat Hukum terdakwa memohon Sang Pengadil guna menjatuhkan putusan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana jeratan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Jika Sang Pengadil berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan seadil-adilnya.
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, saat ditemui, mengatakan, terkait dakwaan pasal 100 ayat 1 yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa kurang pihak ditanggapi berupa, sebenarnya bukan kurang pihak namun, harusnya secara bersama sama.
Karena pemegang merk itu, PT.Forissa Nusapersada yang sudah terdaftar di Dirjen Haki. Sementara, terdakwa ini, melakukan produksi untuk minuman Jas Jus, terdakwa tidak izin ke PT.Forissa Nusapersada selaku, pemegang merk.
Dalam hal produksi, terdakwa meminta tolong terhadap Rianto (saksi). Sebelum Rianto mengerjakan produksi menanyakan perihal kebenaran kepemilikan dan saat itu, terdakwa mengamini bahwa memang benar produk adalah milik terdakwa.
” Hal kebenaran ini, diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang dibuat terdakwa ,” pungkas JPU. MET.