Hukum  

Genk Guk – Guk Serbu Lawannya Pakai Sajam Pos Satpam Pakuwon Menjadi Sasaran Amuk

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Genk Guk-Guk beserta gerombolannya, mengamuk secara membabi buta ayunkan Sajam terhadap lawannya, hingga memakan satu korban meninggal serta pos satpam Pakuwon City maupun satu satpam turut menjadi amukan.

Alhasil, perbuatan para Genk Guk-Guk berbuah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dipersidangan, Rabu (15/2/2023), Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Esti Dila, menghadirkan 2 satpam Pakuwon City Surabaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Satpam Pakuwon City Surabaya, tersebut, yaitu, Reno dan Masduki. Diawal keterangan, Reno, menyampaikan, saat itu, dirinya, bertugas jaga malam hari, truck keluar dari Pakuwon City Surabaya.

Tugas saksi, membuka portal dan secara tiba tiba dibelakang truck ada beberapa motor kejar kejaran.

Lebih lanjut, salah satu motor yang berboncengan 3 orang, terjatuh oleh, gerombolan motor lainnya, meneriaki maling.

Satu dari yang boncengan tiga tersebut, diserang maka lari menuju pos satpam guna meminta perlindungan terhadap saksi.

Pada kejadian itu, posisi gelap dan saksi malah turut jadi korban karena amukan pra Genk Guk-Guk yang membabi buta.

” Tangan, punggung saya juga kena sabet sajam sehingga, beberapa pekan dirinya tidak bisa beraktivitas sehari-hari ,” paparnya.

Selanjutnya, saksi melarikan diri ke Rumah Sakit yang disertai visum guna melakukan laporan ke polisi.

Saksi mengaku, setelah dirinya, melaporkan ke polisi sempat melihat para pelaku melalui, CCTV dan pelaku tersebut, salah satunya, menjadi terdakwa.

” Ya, Yang Mulia, mereka bertiga (terdakwa) salah satu diantara yang saya lihat di CCTV saat kejadian,” ungkapnya.

Sedangkan, Masduki dalam keterangannya, mengatakan, korban kena sabetan Sajam di bahu, kepala, tangan.

Kala itu, korban berlari ke Pos maka pos satpam pun, turut menjadi sasaran amukan para Genk Guk-Guk tersebut.
” Saya tidak berkutik, karena diancam Yang Mulia dan kejadian itu, cepat sekali kira kira berlangsung 10 menit ,” paparnya.

Diujung persidangan, JPU memohon Sang Pengadil guna sepekan berikutnya, akan menghadirkan 1 orang saksi.

Dari keterangan kedua saksi, Ardan Aryonda Arifin, Rifky Abdillah dan Nafal Aulia Mirza yang ditetapkan sebagai terdakwa mengamini keterangan para saksi.    MET.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com