Jagad Warta – Surabaya, WA datang ke Pengadilan Negeri Surabaya, guna memberikan keterangan sebagai saksi atas perkara dirinya menjadi korban dari pasangannya gay yakni, Aldi Saputra.
Dipersidangan tersebut,yang bergulir pada Senin (13/2/2023), WA (korban) menuturkan, kisahnya, berawal dari perkenalan melalui, aplikasi kencan ID Prangko.
Dari aplikasi perkenalan berlanjut, dengan perbincangan chatting hingga tumbuh rasa kecocokan dan memulai pertemuan.
Dalam pertemuan, Aldi Saputra yang kini ditetapkan, sebagai terdakwa datangi tempat kost WA.
” Terdakwa janjian bertemu di tempat kos saya ,” ungkapnya.
Meski pertama kali kenal dan bertemu kedua pasangan itu, sempat melakukan hubungan intim dan dirinya, tampak kelelahan malah terlelap ketiduran.
Dalam keadaan terlelap itulah, terdakwa memanfaatkan kesempatan dengan
mengambil kunci motor Yamaha Mio 2014 warna merah bernopol L 4302 HO beserta STNK di atas meja kamar kost WA.
Seketika saat terdakwa hendak membawa kabur motor WA terbangun sembari meneriakinya ” maling “.
Dampak, teriakan WA membuat warga kost dan beberapa tetangga lainnya datang guna mengamankan terdakwa.
Melalui, keterangannya dipersidangan, terdakwa mengaku, sebelum melakukan pencurian motor, dirinya, sempat berhubungan intim.
“Iya, benar Yang Mulia ,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP. MET.