Jagad Warta – Surabaya, Sempat viral aniaya mahasiswa dengan tongkat Bisbol berdampak Willem Fredrick Mardjugana jalani proses hukum di ruang Sari III Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/2/2023).
Willem Fredrick Mardjugana yang ditetapkan sebagai terdakwa atas sangkaan melakukan penganiayaan terhadap
Rafael Tanagani (korban).
Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Esti Dilah, menghadirkan, Felix Kurniadi guna di dengar keterangannya sebagai saksi.
Dalam keterangan, Felix Kurniadi, mengatakan, saat kejadian dirinya, yang menyetir dan di sebelahnya korban, Rafael Tanagani,Ananda Bagus Aradhana,Maria Magdalena Trisetyawaty (istri korban) dan Saksi Janice Dea Audrey.
Adapun, Ikhwal perkara ini, yaitu, salah paham parkir di Indomart area Keputran Surabaya.
Lebih lanjut , saat diparkiran yang hendak sama sama keluar dari area parkiran tersebut, saksi sudah mempersilahkan mobil terdakwa untuk keluar dahulu .
Entah kenapa terdakwa tidak memundurkan mobilnya untuk keluar malahan keluar dari mobilnya sambil menenteng pemukul base ball dan menghampiri mobil saksi. Bersamaan dengan itu korban juga keluar dari mobilnya.
Entah mengapa, terjadi perdebatan antara korban dengan terdakwa kemudian salah satu rekannya, yang berada dalam satu mobil tiba tiba ada inisiatif untuk me-record perdebatan tersebut.
Dari rekaman tampak secara jelas terdakwa mengacungkan pemukul base ball satu kali dan terdakwa langsung balik kanan dengan refleks melayangkan tongkat bisbol dan menyambar pipi kanan korban dengan keras satu kali kemudian terdakwa langsung ngacir meninggalkan lokasi.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan pipi kanan korban memar dan terasa pusing. Sehingga, korban langsung mendatangi Polrestabes Surabaya guna melaporkan peristiwa ini, sembari dilanjutkan, melakukan Visum Et Repertum ke Rumah Sakit.
Saksi juga menyampaikan, dampaknya dari peristiwa itu yakni, korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari hari selama 5 hari .
Masih menurut saksi, hasil rekaman tersebut, di upload di YouTube, tik tok sehingga menjadi viral di dunia medsos.
Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Yan Lobobar saat ditemui, mengatakan, pernyataan saksi tadi berikut pernyataannya, bahwa pernyataan saksi tadi sudah benar sesuai dengan fakta kejadiannya dilapangan.
” Peristiwa ini bermula dari ke salah pahaman saja karena mereka masih anak muda yang gampang emosi ” jelasnya.
Saat disinggung apakah klienya adalah olahragawan, disampaikan, Yan Labobar, yaitu, bukan !, kliennya bukan pemain base ball namun, tongkat bisbol tersebut, selalu dibawa di mobil buat jaga jaga. MET.