Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara tragedi Kanjuruhan Malang, yang membelit, Panpel, Abdul Haris sebagai terdakwa pada laga Arema melawan Persebaya yang berakhir dengan skor 2 : 3, bergulir pada Jumat (3/2/2023) sekira pukul : 20.30 WIB.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Harry Basuki, menuntut terdakwa dengan pidana bui selama 80 bulan.
Tuntutan JPU, diatas, berdasarkan, (meskipun tidak dicantumkan dalam Surat Dakwaan) adalah mengacu kepada pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa pasal 65 KUHP ayat (1) yakni, dalam hal, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.
Sehingga, merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana pada ayat (2) yakni, maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah pidana maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
” Menuntut supaya Sang Pengadil, di Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, bahwa terdakwa dinyatakan, secara sah telah terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 8 bulan ,” ucap JPU.
Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya akan mengajukan nota pembelaan di persidangan berikutnya.
Untuk diketahui, hal yang memberatkan terdakwa, adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang mati, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.
Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati.
Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban.
Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa tidak ada.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya akan mengajukan nota pembelaan di persidangan berikutnya. MET.