Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara tragedi Kanjuruhan Malang, yang melibatkan, Security Officer,Suko Sutrisno, sebagai terdakwa bergulir pada Jumat (3/2/2023) sekira pukul : 20.30 WIB.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Harry Basuki, menuntut bagi terdakwa dengan pidana bui selama 80 bulan.
Tuntutan JPU, diatas, berdasarkan terdakwa yang bertugas sebagai security officer itu, dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.
” Menuntut supaya Sang Pengadil, di Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, bahwa terdakwa dinyatakan, secara sah telah terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 8 bulan ,” ucap JPU.
Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya akan mengajukan nota pembelaan di persidangan berikutnya.
Untuk diketahui, Suko Sutrisno merupakan Security Officer pada laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022.
Ia kemudian ditetapkan, sebagai tersangka pascaTragedi Kanjuruhan Malang, yang menelan 135 orang menjadi korban meninggal dunia.
Selain, Suko Ketua Panpel pada laga tersebut, yakni, Abdul Haris juga ditetapkan sebagai terdakwa.
Sedangkan, tiga terdakwa dari kepolisian yakni, Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).
Ketiga terdakwa diatas, disangkakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Tragedi Kanjuruhan Malang, tersebut, terjadi seusai laga Arema melawan Persebaya yang berakhir dengan skor 2-3.
Penonton yang tak puas turun ke lapangan yang disertai suporter lainnya, dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata. MET.