Jagad Warta – Surabaya, Perkara sangkaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membelit aktor senior Ferry Irawan memasuki babak baru.
Perihal diatas, melalui, penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim (Kejati), disampaikan, adanya
pelimpahan berkas perkara (tahap I). Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan, sebagai tersangka atas KDRT terhadap Venna Melinda (istri).
Diruang yang lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, saat ditemui, mengatakan, bahwa berkas perkara tersebut, sudah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kepada pihaknya.
” Hari ini, Jumat (3/2/2023) sekira pukul 09.30 WIB, kami (Kejati Jatim) telah menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE (Ferri Irawan),” ucap Fathur dihadapan para awak media.
Masih menurutnya, Fathur menjelaskan, bahwa dalam berkas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan pasal 45 ayat (1) Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan, memuat beberapa hal, diantaranya, yakni, alat bukti saksi, Ahli dan surat Visum Et Repertum, juga keterangan korban VM (Venna Melinda).
” Berkas perkara tersebut, akan diperiksa selama dua pekan oleh, Jaksa peneliti, yang akan ditunjuk langsung oleh, Kepala Kejati Jatim. Untuk meneliti berkas perkara Kajati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap,” papar Fathur.
Fathur menambahkan, apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Namun, bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
” Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini, berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya ,” pungkas Fathur. MET.