Jagad Warta – Surabaya, Sidang bagi Idrissa Sow yang duduk di kursi panas sebagai terdakwa atas sangkaan pemalsuan surat yakni, dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 100 ayat (1) Undang Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis, beragenda pihak Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Penasehat Hukum terdakwa mengajukan Ahli dalam perkara ini.
Dipersidangan, yang bergulir pada Kamis (2/2/2023), JPU mengawali membacakan, 2 Ahli yang keterangannya, dibawah sumpah.
Adapun, inti dalam keterangan 2 Ahli tersebut, pada pokoknya, Ahli dalam keterangannya, di Penyidik dalam perkara tindak pidana penggunaan merk secara tanpa hak atas nama Pop Drink yang pada umumnya persamaannya dan pada pokoknya dengan merk Pop Drink untuk barang yang sejenis yang sah dengan Direktorat Kemkumham RI sebagaimana dalam pasal 100 ayat (1) Undang Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.
Ahli berikutnya, bahwa yg dimaksud ekspor
yakni, yang dimaksud ekspor adalah kegitan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
” Dalam hal diatas, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pabean digunakan, untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk memeriksa kondisi barang dan lebi detailnya, telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ,” ungkap JPU.
Sedangkan, Ahli yangdihadirkan Penasehat Hukum terdakwa, yakni, berkutat pada jeratan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2.
Disampaikan, Ahli Sapta Aprilianto, pada intinya, yakni, pasal diatas, Unsur dalam pasal tersebut, yaitu, dari 2 ayat dari pasal 263 yakni, ayat 1 dan ayat 2 berdiri sendiri. Namun, dalam perkara terkadang saling berkaitan.
Lebih lanjut, Ahli menjabarkan, terkait perkara yang menjerat klienya, jika dalam jeratan pasal yang dimaksud tidak ada turut serta pengguna dan pembuat .
Ahli katakan, pasal 263 ayat 2 diterapkan, tanpa menuai unsur ayat 1. Pada prinsipnya, kedua ayat berdiri sendiri.
‘ Pembuat bisa tidak dijerat pidana asalkan, pembuat surat palsu mati atau tidak ditemukan pembuatnya ,” bebernya.
Menurut Ahli kejahatan ini, dilakukan untuk keuntungan secara melawan hukum.
Prosesnya,memalsu dokumen antara pembuat dan pengguna adalah sama.
Ahli memandang, dalam KUHP pasal 263 frasa-nya yakni, jika dapat menimbulkan kerugian.
Dalam perkara yang melibatkan, Idrissa Sow dan jeratan pasal JPU pihak Forissa pemegang merk Pop Drink, merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa.
Dipersidangan sebelumnya, usai persidangan JPU Darwis saat ditemui, mengatakan, dakwaan kita adalah pasal 263 seharusnya, mulai dari Shipping sampai BL yang namanya A ya harus A.
Sebagaimana, disampaikan Eksario sebagai saksi, JPU, mengatakan, bahwa mengapa PT.Somali milik terdakwa kemudian dirubah menjadi PT.Forisa Nusapersada, karena pemegang merk minuman jas jus untuk konsumen Afrika tahunya merk Forissa.
Jadi masih dalam negeri ditulis PT.Somali ( milik terdakwa ) begitu kapal berangkat Shipping dirubah menjadi Forissa. Supaya nanti begitu timbul invoice dicetak rekanan di sana ya benar Forissa begitu di konsumsi konsumen rasanya beda.
” Forissa Khan !, sudah terkenal. Ini Khan home industri jelas rasanya beda ,” ungkap JPU
Terkait yang disampaikan, Ali Hartono, JPU, menyampaikan, bahwa packing, saksi menguatkan, memang itu bukan produk Forissa.
Sedangkan, yang disampaikan, Rianto, dituturkan, bahwa saksi bagian produksi. Begitu ada undangan dari terdakwa hayo produksi.
Untuk dokumen ekspor nya Eksario.
Kalau dirubah ? siapa pemegang dan susunan direksinya?.
Forissa ini perusahaan yang sudah go-publik dan terdakwa awalnya, hanya join dengan Forissa berupa, beli produk lalu ekspor.
Melihat itu, tampak menggiurkan maka timbul terdakwa mencoba produk sendiri dengan membuat kemasan serupa juga merubah dokumen merk Forissa.
” Dalam perkara ini, pihaknya, membuktikan bahwa unsur pemalsuan surat nya lantaran ancamannya lebih tinggi ,” pungkas JPU. MET.