Jagad Warta – Surabaya, Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melakukan perlawanan saat akan dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, pada Minggu, (22/01/2023) lalu, di Jalan Pisces Surabaya, sekira pukul 05.30 WIB.
Pelaku berinisial MI (26) ditenggarai arek Tebak Segaran Surabaya, terpaksa di beri timah panas oleh, Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.
M.l terpaksa ditembak kakinya, karena saat akan dibekuk berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri. Dalam perkara ini, satu rekan MI yang berinisial GA kini statusnya Ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kesempatan, jumpa pers, Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol.Ari Bayuaji, mengatakan, pelaku ini seorang residivis yang sudah beraksi di 5 TKP Kota Surabaya.
5 TKP diantaranya, dua kali di Jalan Keputih, Jalan Ploso Timur dan sekali di Jalan. Kalilom Lor Surabaya.
“ Pelaku sudah beraksi beberapa bulan terakhir secara hunting, pada saat itu M.l melihat sepeda motor yang tidak dikunci setir lantas pelaku merusak rumah kunci on/off dengan menggunakan kunci T, setelah berhasil motor langsung dibawa kabur ,” ungkap Ari Bayuaji, pada Rabu (1/02/2023).
Melalui, pengakuan pelaku, motor hasil curian tersebut, dijual kepada penadah di wilayah Sampang Madura, dengan harga 3 hingga 4 Juta Rupiah.
Lebih lanjut, kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut terhadap kasusnya.
Selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti, satu unit sepeda motor honda Beat hasil kejahatan, satu kunci pas model Y, satu mata kunci T, plat Nomor, satu obeng, dan kaos lengan panjang warna putih.
Atas perbuatannya pelaku M.l dijerat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman selama 9 tahun penjara. MET.