Hukum  

JPU Batal Ungkap Data PPATK Soal Aliran Uang BBM

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Perkara yang melibatkan 17 terdakwa atas dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM), dipersidangan lanjutan, beragenda mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membatalkan membuka data intelejen dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Padahal, data yang hendak dibuka JPU yang diklaimnya, sebagai aliran dana mencurigakan yang bernilai Millyard,an rupiah.

Upaya membacakan, hasil laporan PPATK ini dilakukan oleh, JPU Estik Dilla dan Uwais Deffa, di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (30/1/2023).

Kedua JPU tersebut, awalnya menanyakan pada saksi Freddy Soenjoyo, yang menjabat sebagai Komisaris Utama di PT.Bahana Line, tentang pengetahuannya, atas transaksi keuangan yang dilakukan oleh direktur PT. Bahana Line berinisial HS dan RT.

” Transaksi itu, patut diduga hasil penjualan BBM dari PT. Meratus Line ,” ujar JPU Uwais membacakan berkas laporan PPATK.

Upaya JPU pun, langsung mendapatkan protes dari, Gede Pasek Suardika, Penasehat Hukum karyawan PT.Bahana Line yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa GPS itu, mengingatkan, JPU bahwa membuka data intelejen PPATK dilarang dibocorkan ke publik. Sebab, hal itu dianggap bisa sebagai perbuatan pidana.

” Saya ingatkan di forum sidang ini sesuai Pasal 11 ayat 2 Undang Undang nomor. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang laporan PPATK adalah bersifat Inteligential Financial Unit (IFU) dan yang membuka terancam hukuman 4 tahun penjara termasuk juga bagi penyidik, JPU, Sang Pengadil maupun siapapun orang yang mendapatkannya,” kata GPS.

Usai mendapatkan protes dan diingatkan dasar hukumnya, upaya itu pun langsung diurungkan JPU.

Sang Pengadil Sutrisno pun, juga menyatakan, tidak selalu surat dinilai sebagai alat bukti karena nanti akan dinilai sesuai dengan aturan yang berlaku maupun keyakinan Sang Pengadil.

Di luar persidangan, Gede Pasek Suardika menjelaskan, agar proses hukum ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dokumen PPATK itu, kata GPS, sifatnya confidential dengan ancaman pidana karena itu semua harus diujikan di penyelidikan dan penyidikan dg alat bukti sesuai KUHAP.

” Jangan buat framing tanpa check and crosscheck karena angka berapapun transaksinya harus dikonfirmasi dulu dengan nama yang disebut. Bukan begitu saja data mentah lalu dibawa ke pengadilan. Kacau sistem hukum kita nanti dan ini melompati kewenangan PPATK,” kata mantan ketua Komisi 3 DPR RI tersebut.

Dokumen PPATK itu sifatnya, IFU sehingga dipakai pengembangan dipenyelidikan dan penyidikan bukan untuk dibocorkan di persidangan.

” Kami mengingatkan kalau tanpa ijin PPATK itu bisa terancam 4 tahun termasuk penegak hukum yang teledor tersebut. Itukan bukan bukti tetapi untuk membantu penegak hukum mencari alat bukti yang sesuai dengan KUHAP. Sama dengan dokumen BIN itu untuk info awal yang harus diolah lagi untuk bisa menjadi bukti hukum. Penegak hukum harus taat azas. Saya hanya mengingatkan,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi upaya JPU saksi Freddy Soenjoyo yang juga pemegang saham PT.Bahana Line menyampaikan tidak habis pikir mengapa dirinya dijadikan saksi yang ternyata atas permintaan keterangan pelapor Dirut PT.Meratus Line, Slamet Rahardjo.

Padahal, semua peristiwa penggelapan BBM yang melibatkan oknum karyawannya dan karyawan PT.Meratus Line tidak diketahuinya.

” Saya juga heran kenapa saya sengaja dijadikan saksi ternyata hanya untuk agenda menyenangkan seseorang. Padahal saya sebagai Komisaris Utama tidak tahu urusan teknis operasional,” kata Freddy Soenjoyo.

GPS menambahkan, jika perkara penggelapan BBM ini makin terang jika permainan kotor tersebut terjadi antar oknum karyawan PT. Meratus Line dengan PT. Bahana Line saja.

Sehingga tidak ada kaitan dengan Manajemen PT. Bahana Line. Terungkap juga jika pelaporan kasus ini, terjadi setelah PT. Meratus Line punya utang 50 Milyard ke PT. Bahana Line dan belum dibayarkan sampai sekarang.

“Apa yang terungkap dalam fakta persidangan selama ini, jauh berbeda. Pelaporan kasus ini terjadi setelah PT. Meratus Line punya utang 50 Milyard ke PT. Bahana Line dan belum dibayarkan sampai sekarang. Ini fakta yang terjadi saat ini,” pungkasnya.   MET.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com