Jagad Warta – Surabaya, Sidang atas perkara dugaan penggelapan BBM yang merugikan PT.Meratus Line dengan melibatkan 17 terdakwa kembali bergulir di persidangan pada Senin (30/1/2023).
Dipersidangan tersebut, Cendra selaku, bagian keuangan PT.Bahana Line, dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Nanik, Resti Dila dan Uwais Deffa.
Cendra hadir sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi dan Heri Cahyono ( dalam satu berkas )..
Adapun, keterangan yang disampaikan, saksi yakni, dalam pelaksanaan transfer atas perintah Sutino Tuhutewu selaku, Manager.
Terkait mekanisme transfer, ada rekapitulasi guna dilaporkan ke Sutino dan transfer itu untuk apa saksi tidak tahu, hanya perintah Sutino.
Dalam hal ini, saya bertanggung dengan Sutino karena yang lakukan pengawasan serta khusus hanya klop-klopan uang. Apabila ada kendala pihak Bank memberitahu.
Saksi juga menyatakan, pernah Transfer ke Supriyadi sebesar 20 hingga 50 Juta karena di titipi David Sinaga, Dwi Handoko dan Doddy adalah karyawan yang minta tolong ke saksi.
” Saya pernah tanya, jawabannya untuk pembelian barang dan Doddy minta saya transfer ,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saksi mengatakan, mereka beri uang tunai dan saya setor ke bank atas nama saya.
” Yang lebih kerap titip yakni, David dan Doddy ,” cetusnya.
Saya membantu transfer sejak 29 Agustus hingga Januari 2020 dengan nilai beragam. Setelah bantu transfer bukti pengiriman di serahkan David dan Doddy semuanya.
” Saksi diminta tolong secara pribadi oleh, Doddy dan David. Pengisian formulir adalah Doddy dan David, saksi tidak pernah isi formulir ,” bebernya.
Secara Standar Operasional (SOP) dari Bank transfer bisa diisi bukan pengirim dan ada juga yang atas nama Sugeng Gunadi.
” Saat dititipi saksi katakan, kadang atas nama saya juga pernah atas nama orang lain dan juga sempat dikosongin dan pihak bank menerima. Bila atas nama orang lain Bank tidak minta KTP ,” jelasnya.
Terkait diatas, saksi tidak kenal nama Sugeng Gunadi dan saksi pernah transfer dengan atas nama Sugeng, dirinya lupa.
” Dalam transfer ada atas nama Sugeng saksi katakan, tahu karena di perintahkan Doddy ,” papar saksi.
Dari cercaan pertanyaan baik dari pihak JPU maupun Penasehat Hukum para terdakwa, saksi diperingatkan Sang Pengadil, Sutrisno guna memberikan jawaban secara santun tanpa harus dengan nada tinggi.
Sang Pengadil mengingatkan saksi bahwa saat duduk sebagai saksi semestinya, saksi menghormati Marwah hukum.
Sang Pengadil juga membandingkan dengan Fredy juga sebagai saksi yang notabene adalah atasan saksi.
Dalam keterangan, atasan saksi dalam keterangan menyampaikan secara santun.
Atas arahan Sang Pengadil Sutrisno tersebut, saksi menyatakan permohonan maaf.
Sesi pun berlanjut, saksi menyampaikan, sebagai staf keuangan sejak 2008 selain Sutino sebagai atasan secara struktur dibawah saksi ada staf bagian kas kecil lalu administrasi.
Untuk pembayaran tunai, saksi mengatakan, pernah ada vendor bayar tunai dalam hal sebagai kontraktor.
Cercaan pertanyaan Penasehat Hukum para terdakwa, yang menyoal terkait, karyawan yang titip transfer terhadap saksi dalam jawaban, dikatakan, saksi transfer ke beberapa nama Supriyadi, Heri Cahyono, Sugeng Gunadi, Nanang, Herlianto, Abdul Rofik sudah tidak di ingatnya lagi.
” Saya di titipi transfer karyawan PT.Bahana Line, sekali titip ada 4 bahkan 5 orang ,” ungkapnya.
Sedangkan, transfer sebesar 1 hingga 2 Juta ke atas nama Alma saksi menjelaskan, tidak pernah di titipi David maupun Doddy.
Transfer lainnya, ke atas nama seperti, Mujahidin, Bambang Siswanto atau Loso saksi mengatakan, lupa.
Saksi mengakui, tanda tangani invoice PT. Bahana Line ke vendor ditugaskan, Sutino dengan ditulis saksi sebagai finance Manager.
” Tanda tangan invoice tersebut, sebagai finance Manager karena hanya atas nama saja karena tugas dari Sutino yang memberi perintah secara lisan ,” kata saksi.
Hal lainnya, yang disampaikan, Penasehat Hukum para terdakwa, bahwa pada 2023, profile PT.Bahana Line yang di download pada searching google yang juga menjadi bagian bukti dalam penyampaian pledoi kliennya ini, telah mendapatkan nota keberatan dari pihak Penasehat Hukum David Ellis Sinaga, Doddy Teguh Perkas , Dwi Handoko Lelono , Muhammad Halik dan Sukardi.
Atas nota keberatan tersebut, Sang Pengadil Sutrisno, pun, memisah pemeriksaan perkara ini secara terpisah.
Kelanjutan Cendra dalam keterangannya, atas perkara yang melibatkan Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi dan Heri Cahyono ( dalam satu berkas ) yakni, dalam perusahaan PT. Bahana Line yang berhak memerintah saksi adalah Sutino. Perihal, David dan Doddy sebagai operasional kantor.
Melalui, beberapa titipan transfer dari beberapa rekan, saksi mengungkapkan, bahwa dirinya, tidak pernah diberi sesuatu.
Atas keterangan saksi, Sang Pengadil, memberi kesempatan terhadap Sugeng Gunadi (terdakwa) guna menanggapi. Dalam tanggapan terdakwa mengatak tidak pernah beri kuasa Cendra (saksi) untuk tanda tangani setoran tunai.
Sedangkan, Supriyadi (terdakwa) dalam tanggapan mengatakan, tidak kenal Cendra (saksi) dan tidak pernah jual rumah atau spare part.
Sementara, para terdakwa lainnya, seperti Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, dan Heri Cahyono lebih memilih menyerahkan sepenuhnya terhadap Penasehat Hukumnya. MET.