Jagad Warta – Surabaya, Kedua anak dan istri terpaksa meninggal akibat tragedi Kanjuruhan Malang, membuat Devi Atok Yulfitri mengungkapkan, dalam keterangannya, sebagai saksi yakni, minta keadilan.
Dipersidangan tersebut, melibatkan Suko Sutrisno selaku, Safety dan Security Officer dan Abdul Haris sebagai Panitia Penyelenggara (Ketua Panpel) sebagai terdakwa , di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1/2023).
Dalam perkara ini, Abdul Haris dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 359 sedangkan, Suko Sutrisno dijerat pasal 103 ayat (1) Juncto pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun, keterangan Devi Athok Yulfitri, yakni, katakan, karena gas air mata menjadi korban meninggal dunia. Bukan akibat dari benda tumpul atau kekerasan.
” Saya ada poto. Bertiga berjejer mau lewat pintu tikus sekarang dibongkar pagarnya. Saat kedua anak dan istrinya tergeletak, ada korban lain yaitu, Dayat tapi terselamatkan dari tragedi Kanjuruhan,” ungkapnya.
Masih menurutnya, rata rata wajah para korban,biru hitam dan berbusa seperti anak saya.
Setelah kejadian tersebut, tidak ada yang datangi dirinya, hingga saya lapor Polsek Bululawang tapi tidak ditanggapi. Kemudian, melapor Polres juga tidak ditanggapi.
Setelah kejadian, waktu itu saya di telpon Abdul Haris yang mengatakan, jangan sampai gagal autopsi.
Devi Athok Yulfitri, tak memungkiri pasca kejadian sempat ada Presiden RI. Jokowi datang dan ketemu di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang.
Dikesempatan tersebut, dirinya, menyampaikan terhadap Jokowi agar oknum oknum dihukum setimpal.
” Saya tidak minta amplop saya butuh keadilan agar oknum oknum di hukum setimpal ,” pesannya.
Usai Devi Athok Yulfitri, menyampaikan keterangan, Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap kedua saksi guna menanggapi keterangan saksi.
Dikesempatan tersebut, Suko Sutrisno dan Abdul Haris mengamini Keterangan saksi. MET.