Jagad Warta – Surabaya, Sidang perdana bagi Willem Fredrick Mardjugana yang sempat viral lantaran, memukul mahasiswa dengan tongkat bisbol jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1/2023).
Dipersidangan perdana tersebut, Willem Fredrick Mardjugana yang ditetapkan sebagai terdakwa, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, disebutkan, terdakwa disangkakan telah melakukan penganiayaan di Indomart Jalan.Mojopahit Surabaya.
Perbuatan terdakwa tersebut, oleh JPU dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 35 ayat (1) KUHP.
Atas bacaan dakwaan, dalam kesempatan yang diberikan Sang Pengadil bahwa terdakwa mengamini dakwaan JPU.
Secara terpisah, usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa yakni, Jan Dominggus saat ditemui, mengatakan, atas dakwaan JPU pihaknya, tidak mengajukan eksepsi.
Adapun, alasan pihaknya, tidak ajukan eksepsi karena kliennya (terdakwa) mengaku, perbuatannya seperti dalam dakwaan JPU.
Lebih lanjut, kliennya, setelah melakukan pemukulan langsung ke Jakarta bukan melarikan diri melainkan bekerja.
Lantaran, dorongan dari pihak keluarga yang menyarankan agar kembali maka kliennya, berusaha kembali ke Surabaya. Sayangnya, saat masih di perjalanan yakni, di Semarang kliennya keburu ditangkap Polrestabes Surabaya. MET.