Hukum  

Zipora Theda Theola Karyawan Toko Makmur Kapas Krampung Surabaya Diadili

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Karyawan bagian keuangan Toko Makmur Jalan.Kapas Krampung Surabaya, yakni, Zipora Theda Theola jalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (18/1/2023).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo, menghadirkan 2 orang saksi guna dimintai keterangan.

Adapun, kedua saksi yang mengawali keterangannya, yaitu, Hadi Gunawan, menyampaikan, pada bulan Oktober Pimpinan Toko Makmur akan membayar tagihan supplier tidak ada uang.

Selanjutnya, saya di suruh Pimpinan untuk mengecek keuangan kemudian saya minta Juliet untuk mengecek. Ternyata uang penjualan yang masuk hanya separuh.

Alhasil, uang yang raib sekitar 253 Juta maka terdakwa diinterogasi terkait, keberadaan uang tersebut.

Dari interogasi, terdakwa mengaku, uang Toko Makmur digunakan untuk membayar biaya pemakaman ayahnya, untuk bayar arisan secara on-line serta membayar hutang ibunya.

Sedangkan, Juliet menyampaikan, keterangan yang serupa dengan Jadi Gunawan.

Atas keterangan kedua saksi, Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap terdakwa guna sampaikan tanggapan. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa mengamini keterangan ke-dua saksi.

Sesi berikutnya, agenda pemeriksaan, terdakwa mengakui perbuatannya, diantaranya, yakni, uang tidak disetor namun, dipakai guna pemakaman orang tuanya.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP.    MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com