Jagad Warta – Surabaya, Perkara penggelapan BBM yang melibatkan Sugeng Gunadi, Herlianto, Abdul Rofik Dan Supriyadi memaksa para terdakwa jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (16/1/2023).
Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Uwais Deffa, menghadirkan 4 karyawan PT. Meratus Line guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Diantara 4 saksi, yang dihadirkan JPU, Slamet Raharjo, mengawali, keterangannya, yakni, berdasarkan laporan tim bahwa Edi Setyawan (terdakwa) skenario kan vendor dan penerima uang hasil penggelapan hanya Edi Setyawan (dalam berkas terpisah).
Lebih lanjut, permasalahan semuanya mengerucut ke Edi Setyawan (berkas terpisah).
Sesi selanjutnya, Feni dalam penjelasan mengatakan, Edi Setyawan (berkas terpisah) tidak tahu perkapalan, KKM, BBM.
Melalui hasil interview, Edi Setyawan bisa dikatakan cukup cerdas bahkan saya belajar banyak ke Edi Setyawan.
Diawal interview, Edi Setyawan kooperatif, menyampaikan, modusnya seperti apa yang dia lakukan di kapal.
” Dia lakukan sonding tapi dalam hal ini, Edi Setyawan yang koordinasikan dengan vendor. Semua KKM tidak ada yang berhubungan dengan vendor kecuali untuk masalah jadwal kapal sandar ,” ucap Feni.
Tapi hasil pembagian dari penggelapan BBM semua di handle Edi Setyawan. Atas praktek kotor tersebut, PT.Meratus Line alami kerugian sekitar 500 Milyard.
Perihal kerugian, disampaikan dengan estimasi saya (Feni) yang sudah diperhitungkan.
Semisal, pada tahun 2015 hingga 2018, saya peroleh bukti penggelapan 35 persen, kemudian data Juni hingga Desember tahun 2019 perhitungan kerugian hanya 35 persen.
” Dan ini, relevan seperti yang disampaikan, Edi Setyawan. Rata rata yang digelapkan 35 persen dan itu terbukti serta berdasarkan, data bukan bikin ngawur ,” ungkap Feni. MET.