2 Saksi Karyawan PT.Meratus Line Sebut, Edi Setyawan Yang Kendalikan Seluruh Penggelapan BBM

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, perkara penggelapan BBM yang melibatkan 17 karyawan PT.Meratus Line dan PT.Bahana Line, praktek kotor tersebut, dikendalikan Edi Setyawan.

Dalam perkara dugaan penggelapan BBM yang merugikan PT.Meratus Line telah melibatkan 17 para terdakwa dalam proses hukum Edi Setyawan (terdakwa) dengan Eko Islindayanto dalam satu berkas dan 15 terdakwa lainnya, terbagi dalam 3 berkas yang terpisah.

Hal diatas, disebutkan, oleh 2 saksi karyawan PT.Bahana Line yakni, Slamet Raharjo dan Feni di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (17/1/2023).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Uwais Deffa selain menghadirkan Feni dan Slamet juga menghadirkan Ongko Maya Dewi dan Katarina.

Slamet Raharjo mengawali keterangannya, berupa, berdasarkan laporan tim bahwa Edi Setyawan (terdakwa) skenario kan vendor penerima uang hasil penggelapan hanya Edi Setyawan.

Keterangan lainnya, PT.Meratus Line lakukan pembayaran 14 hari setelah terima invoice dan Berita Serah Terima.

Lebih lanjut, saksi tidak tahu secara tekhnis Edi Setyawan (terdakwa) terima 600 Juta perbulan dari karyawan PT.Bahana Line.

” Transaksi ini sejak 2015 namun, diketahui pada tahun 2022. Pengakuan Edi Setyawan (terdakwa) mengatakan, 600 Juta tapi pada Januari mereka (para terdakwa) sudah terima 500 Juta hingga 3 kali dan yang mengambil Edi Setyawan (terdakwa) sendiri maka kita berani laporkan ke polisi ,” bebernya.

Kemudian terakhir Edi Setyawan (terdakwa) diminta kerjasama guna bongkar praktek kotornya tapi tidak mau.

Sebenarnya, ada pembayaran 1,5 Milyard dan bahan kurang bayar ke PT.Meratus Line sebesar 12 Juta.

” Dari PT. Bahana Line ke rekening Edi Setyawan kita punya bukti bahwa Edi melakukan penggelapan ,” tuturnya.

Saksi menambahkan, melalui informasi yang diterimanya, Edi Setyawan (terdakwa) beli rumah dan mobil.

Slamet juga memaparkan, karyawan PT.Meratus Line lainnya, yakni , Nur Habib Thohir tugasnya, guna melakukan kontrol pemesanan PT.Meratus Line dan Erwinsyah bertugas planning pemesanan BBM pun, juga dapat bagian.

Crew kapal penangung jawabnya, Supriyadi, dan yang cek kapal adalah Abdul Rofik serta Heru Cahyono

” Kesemua karyawan PT.Meratus Line bekerjasama atau sekongkol melakukan penggelapan BBM dan persengkongkolan ini, yang kontrol Edi Setyawan (terdakwa). Yang jelas, Erwinsyah dapat 25 Juta perbulan dan officer lainnya 50 Juta. Semua yang kendalikan, Edi Setyawan karena karyawan PT. Bahana Line mau satu pintu. Hal ini, pengakuan Edi Setyawan,” beber Feni.

Keterangan Feni lainnya, yaitu, ditemukan bukti percakapan WhatsApp di Handphone Edi Setyawan (terdakwa) berupa, fix totalan berapa ?, Sik bro ! kemarin kirim berapa ?, Onok 1,5 Milyard dan Leren setor tunai Iki wes sore.

Setahu Feni, itu hasil transaksi penjualan BBM karena surat pernyataan Edi Setyawan (terdakwa) yang bekerja di PT.Meratus Line dan diketahui penjualan BBM pada tahun 2021 dengan modus sisakan BBM 2500 ton.

Selanjutnya, hingga sekarang dijual ke karyawan PT. Bahana Line kemudian Edi Setyawan (terdakwa) ambil uang tunai sebesar 600 Juta perbulan guna di bagi bagi ke teman temannya, diantaranya, Nur Habib Thohir, Eko Islindayanto dan Anggoro.

Feni juga secara gamblang menyatakan, stok TRV ada 100 persen yang digelapkan. Bunker di kapal para terdakwa skenariokan. sedang, para karyawan bunker jika tidak menuruti skenario nya, akan ada masalah berupa, tanker belum bisa diisi jam 3 sore nanti jam 9 malam, setelah jam 9 malam para terdakwa bilang lagi nanti jam 12 malam.

Saksi Feni menjelaskan, pada 24 Januari 2022 dilakukan pemeriksaan dan didapat pengakuan dari beberapa karyawan PT.Meratus Line adanya, penggelapan BBM yang melibatkan Nanang, Nur Habib Thohir dan Anggoro Putro.

Kemudian esoknya, saya terima pengakuan Erwinsyah yang menyebut, transaksi kotor juga hasilnya direalisasikan bentuk apa telah tertuang dengan surat pernyataan yang di tanda tangani mereka.

Dari pengakuan para karyawan inilah, diketahui, rekap poket ( sisa minyak ) yang digelapkan.

” Poket yang digelapkan dijual karena ada poto, rekap tangan, tanggal juga volume. Edi Setyawan (terdakwa ) mengaku, rekap yang buat adalah crew kapal tongkang yang juga dapat bagian. Ini juga ditemukan berupa, buku catatan yang panjang lalu ada periode yang kami temukan dari google Poto dan selanjutnya, pada 26 Januari Edi Setyawan juga serahkan hard copy berbentuk file, PO Meratus Line kemudian tanggal suplai, jumlah BBM yang digelapkan dan total nilai rupiah ,” terang Feni.

Berdasarkan, pengakuan juga data yang valid maka dilakukan, penghitungan audit internal diketemukan kerugian PT.Meratus Line sejak 2015 sekitar 500 Juta. Sedang, estimasi penghitungan audit dengan bukti rekap diperoleh kerugian PT.Meratus Line sebesar 94 Milyard kemudian audit eksternal dalam penghitungan diperoleh kerugian 93 Milyard.

Sesi selanjutnya, Ongko Maya Dewi, menjelaskan terkait, addendum hanya untuk perpanjang perjanjian saja.
Untuk pemesanan, PT. Bahana Line dan PT. Meratus Line, ada perubahan harga adalah mengikuti program Pemerintah.

” Dari perubahan harga ini, sebenarnya, bukan celah bagi mereka lakukan penyelewengan ,” terangnya.

Saat PT. Bahana Line menelpon mengapa PT.Meratus Line, belum bayar pemesanan BBM senilai 50 Milyard, disampaikan, Ongko Maya Dewi, bahwa keputusan tersebut ada pada management.

Saksi Katarina, dalam keterangan mengatakan, saya hanya memeriksa kebenaran invoice dan posting memastikan kebenaran dan validasi ke sistem.

Berkaitan dengan perkara ini, ada kasus namun saya tidak tahu detail. Setahu saya, ada panggilan di Polda Jatim.

Saat ada panggilan dari Polda Jatim itulah, Feni katakan, pada saya bahwa ada penggelapan dan pencurian BBM milik PT. Meratus Line.

Usai para saksi sampaikan keterangan, Sang Pengadil, Sutrisno, memberi kesempatan terhadap Edi Setyawan (terdakwa) guna memberikan tanggapan.

Dalam kesempatan tersebut, Edi Setyawan (terdakwa) mengatakan, keterangan Slamet (saksi) tidak benar semua.

Lain halnya, dengan Eko sampaikan tanggapan atas keterangan para saksi berupa, Slamet kurang benar yakni, terkait poket penjelasannya kurang tepat.

” Kalau poket sisa bahan bakar dari kapal yang pulang. Bukan sisa yang digelapkan , Yang Mulia ,” ungkapnya.

Dari tanggapan kedua terdakwa tersebut, Sang Pengadil, Sutrisno, kembali mempertanyakan para saksi bahwa keterangannya, disanggah kedua terdakwa.

Para saksi pun, menanggapi berupa, tetap pada keterangannya di muka persidangan.
” Kami tetap pada keterangan, Yang Mulia ,” ujar para saksi secara bergantian.   MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com