Hukum  

Juru Tagih Kartu Kredit BNI Lakukan Kekerasan Diadili

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Juru tagih kartu kredit Bank BNI cabang Graha Pangeran Surabaya, yakni, Rihat Rico Sihite dan Rodearma Silalahi terpaksa duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa lantaran, diduga menggunakan kekerasan saat melakukan tagihan terhadap Kho Boen Tjang.

Dipersidangan, pada Kamis (12/1/2023), Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo, menghadirkan 2 saksi guna dimintai keterangan atas perkara tersebut.

Dalam keterangan, Kho Boen Tjang, mengatakan, tukang tagih ini, ajak saya keluar ruangan saya gak mau.

Masih menurutnya, kejadian bermula pada pukul 14 : 30 WIB, di Jalan. Ploso Timur VII / 29 Surabaya, kedua terdakwa ada yang memukul leher saya dan terdakwa lainnya, nendang juga disertai memukul perut.

Usai alami kejadian tersebut, Kho Boen Tjang menelpon Polsek Tambaksari.
” Inti masalah terkait kartu kredit Yang Mulia ,” ungkap saksi korban.

Selain, melaporkan kejadian ke pihak yang berwajib, saya juga dilakukan Visum Et Repertum dengan berdasarkan surat nomor : 445 /38209/ RSMS/ VER / 436.7.2.1/ 2022, yang dikeluarkan oleh, rumah sakit  Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie, pada (17/10/2022), yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dennis Pratama.

Selanjutnya, dari pihak mereka (para terdakwa) mengajak damai. Hal ini, disampaikan, melalui koordinator mereka.
” Saya melaporkan peristiwa ini, agar buat pembelajaran hukum terhadap terdakwa ,” ujar saksi.

Hal lainnya, Kho Boen Tjang juga sempat didatangi 50 orang guna mengintimidasi serta memaksa saya untuk menandatangani perdamaian.

Sedangkan, EN selaku, istri korban, menyampaikan, bahwa saat kejadian dirinya, tidak turut menjadi korban.
” Saat itu, saya bermaksud melerai pertengkaran itu ,” singkatnya.

Usai keduanya, memberikan keterangan, Sang Pengadil, memberi kesempatan terdakwa para terdakwa guna menyampaikan tanggapan. Dalam tanggapan kedua terdakwa mengamini keterangan saksi korban.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan oleh, JPU sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.    MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com