Hukum  

2 Petinggi PT.United Insurance Service Diadili

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Pasangan suami istri yakni, Hendro Satrijo dan Irma Setiono adalah petinggi dari PT.United Insurance Service yang harus jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (5/6/2023).

Perbuatan bagi kedua pasangan suami istri tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Wilujeng, dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 75 atau pasal 76 Undang Undang RI nomor 40 tahun 2014 tentang per-asuransian Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dipersidangan, JPU menghadirkan, Aldo, selaku, Direktur PT.Asuransi Allianz Utama Indonesia (Alianz), sebagai saksi.

Dalam keterangan Aldo, diketahui, antara Alianz Insurance dan Zurich insurance menjalin kerjasama untuk pertanggungan asuransi milik PT.Mitra Agung Surabaya (MAS), dengan presentase klaim pertanggungan yakni, 80 persen ditanggung Zurich Insurance dan 20 Persen ditanggung oleh, Alianz Insurance.

Sementara, yang diasuransikan oleh PT. MAS adalah pembangunan proyek Satoria Tower yang berlokasi di Jalan.Pradah Jaya 1 nomor 1 Surabaya, dengan nilai pertanggungan sebesar 275 Milyard.

Masih menurutnya, PT.MAS mengasuransikan proyeknya melalui, perantara perusahaan Polis Asuransi yang dikelola oleh,Hendro dan Irma.

” Perantara asuransi itu adalah pihak ketiga, antara perusahaan asuransi dan pihak tertanggung (pemegang polis). Pekerjaannya membantu dan menawarkan (Polis Asuransi) juga,” ungkapnya.

Pengerjaan Proyek Satoria Tower sendiri dikerjakan pertama kali pada Agustus 2016. Hal itu ditandai dengan pemasangan tiang pancang di beberapa titik.

Kemudian muncul masalah, bahwa pemasangan tiang pancang itu ternyata mengakibatkan kerusakan pada beberapa bagian dari Apartemen Puri Matahari yang lokasinya tidak jauh dari lokasi proyek.
Sehingga, pengelola dari apartemen Puri Matahari mengajukan klaim ke PT.MAS.

Berdasarkan hal diatas, pada medio Mei 2017 pihak PT.MAS memiliki inisiatif untuk mengasuransikan pembangunan proyeknya ke Zurich Insurance dan Alianz Insurance melalui,perantara PT. UIS (United Insurance Service) yang dijalankan para terdakwa.

Polis Asuransi kemudian keluar pada 6 Juni 2017 dan PT MAS mulai membayar premi sebesar 191 Juta yang dibayarkan secara bertahap ke PT. UIS selaku broker.

” Karena kalau kita lihat perjanjiannya, pembayaran premi itu melalui broker, dari broker baru ke kita (Alianz), ” ujar Aldo.

Seluruh premi itu pun, dibayar lunas oleh PT. MAS ke PT.UIS pada 27 Desember 2017.

“Setelah tertanggung (pemegang polis) tanda tangan, Itu 60 hari kedepan broker harus memberikan pembayaran premi ke kami (Alianz). ” bebernya.

Pihak PT.UIS ternyata baru setor pembayaran premi ke pihak Asuransi pada 30 Oktober 2018, padahal pihak PT. MAS pada bulan yang sama juga tengah mengajukan klaim pertanggungan kepada PT. UIS.

Masalah pun, makin blunder, sebab Zurich Insurance secara sepihak membatalkan pertanggungan polis PT. MAS sejak tanggal 1 Mei 2017.

Alasannya, karena sampai dengan tanggal 25 Oktober 2018, Zurich Insurance dan Alianz tidak menerima pembayaran premi dari PT. UIS selaku broker.

Direktur PT. MAS yakni, Irwanto Alim dalam perkara ini mengklaim mengalami kerugian sebesar 1,7 Milyard karena tidak dapat menerima manfaat terhadap polis Asuransi miliknya maka memperkarakan pasangan suami istri ke meja hijau.

Sementara Penasehat Hukum Hendro (terdakwa), M. Takim saat ditemui, mengatakan, pihaknya, menyoal pembayaran Premi yang telah diterima oleh perusahaan Asuransi.

Padahal pihak asuransi mengaku, telah membatalkan polis PT. MAS sejak 1 Mei 2017.

“Harus di ingat perjanjian ini sudah batal diawal. Tapi didalam pembatalan ini patut diduga ada peristiwa yang tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan,” ujar Hakim.

Terkait hal ini, Sang Pengadil juga sempat mempertanyakan kepada Aldo, mengapa uang premi yang dibayarkan oleh PT. UIS tidak dikembalikan oleh Alianz.

“Kenapa uangnya itu tidak dikembalikan ke PT. UIS oleh Alianz, ” tanya Sang Pengadil.

Aldo menjawab, bahwa dia tidak mengetahui, sebab pembatalan Polis itu baru dia ketahui melalui sistem informasi perusahaan.

“Diperusahaan kita berjalan secara sistem, tahunya hanya ada pembatalan Polis melalui sistem, untuk waktu pastinya saya tidak tahu,” kata dia.

Dikesempatan yang sama, Penasehat Hukum, Irma Setiono, Arief Widodo usai persidangan mengatakan, perkara yang dihadapi kliennya, itu lebih tepat apabila diselesaikan melalui keperdataan.

Hal itu menurutnya, telah dituangkan dalam salah satu klausul yang ada didalam perjanjian Polis.

Dimana pihak yang bersengketa diberikan waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun hal itu tidak dilakukan, baik oleh PT. MAS maupun pihak Asuransi.

” Menurut klausul yang ada di Perjanjian Polis itu sendiri ini lebih masuk ke ranah hukum perdata, Garis besarnya pihak asuransi mau Premi tapi gak mau resiko ,” ungkapnya sembari mengakhiri pembicaraan.    MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com