Hukum  

Satroni Rumah Kosong Santoso Jadi Pesakitan

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Santoso bin Alm Jamin bersama Yudi Saputra, Sugiharto dan Rudiharto alis Gombol (dalam berkas terpisah) jalani proses hukum sebagai terdakwa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Zulfikar, menghadirkan, 2 orang saksi guna dimintai keterangan, atas peristiwa komplotan para terdakwa mencari rumah kosong dengan keadaan lampu rumah menyala untuk mengambil barang dan uang (Ngeblonk).

Kedua saksi tersebut, yakni, Bambang dan Immanuel Wongsonegoro. Adapun, mengawali keterangannya, Bambang, mengatakan, bahwa waktu itu rumah memang kosong dan saat pulang ke rumah sudah berantakan.

Santoso Jadi Pesakitan Lantaran Menjadi Komplotan Blonk Rumah Kosong.

” Kejadian itu pada siang hari saat itu, saya pulang ke rumah dan pintu sudah dicongkel dan di jebol. Nah !, untuk barang yang diambil yaitu, 1 laptop merk HP Pavilion 15, 1 buah kamera Olympus EPL 615, parfum Halloween 15, 1 buah jam tangan merk Fosil, 2 buah jam dan satu buah tas merk Pacsafe ,” bebernya.

Lebih lanjut, saat mau melaporkan ke kantor polisi melihat rumah Immanuel Wongsonegoro banyak orang berkumpul. Ternyata, rumah Immanuel juga di blonk oleh, komplotan tersebut.

” Saat mau melapor ke kantor polisi, saya melihat banyak orang yang berkumpul di rumah Immanuel Wongsonegoro itu. Ternyata, rumah Immanuel juga kemalingan. Untuk barang yang hilang, kerugiannya 12 juta ,” ungkapnya.

Sedangkan, Immanuel Wongsonegoro, dalam keterangan, mengatakan, untuk barang yang hilang adalah 1 buah jam tangan merk Cartier, 1 buah dompet merk Hush Puppies, sebuah modem Router First, 1 buah jam tangan merk Rolex serta uang sebesar 30 Juta dan 40 Juta yang disimpan di laci kamar.

” Akibat ulah komplotan, Immanuel Wongsonegoro mengaku, total kerugian secara keseluruhan diperkirakan sekitar
270 Juta ,” ungkapnya.

Atas keterangan, kedua saksi yang menjadi korban, Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi. Dalam tanggapannya, terdakwa mengamini keterangan kedua saksi.

” Benar Yang Mulia ,” ucap terdakwa.

Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan terdakwa, mengaku, bahwa kamera dan laptop dibuang sedangkan, jam tangan merk Rolex di bawa rekannya Yudi dan saya diberi uang sebesar 10 Juta.

” Saya mengambil arloji, parfum dan belum sempat dijual sudah tertangkap polisi di Jakarta. Semua barang curian di sita polisi namun, untuk parfum saya pakai sendiri Yang Mulia ,” aku terdakwa.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa mereka berempat menggunakan mobil Avanza warna putih dengan Nopol S-1175 BU palsu.

Pada hari Rabu, (7/9/2022) sekitar 09.00 WIB, bertempat di Jalan Sutorejo Tengah Nomor 2-C Kelurahan Mulyorejo Surabaya dan di Jalan Sutorejo Utara Nomor 26 Kelurahan Mulyorejo Surabaya, para komplotan secara bersama sama atau bersekutu melakukan perbuatan tindak pidana berupa menyatroni rumah kosong.

Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke 5 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.   MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com