Jagad Warta – Surabaya, Perkara dugaan menyebar Scampage Paypal palsu guna menjerat korban melakukan verifikasi data kartu kredit kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/12/2022).
Perkara tersebut, menetapkan, KGS Egi Pratama, Prasetyo Bagus,Resky Dwi Aditya dan Thomas Defransa sebagai terdakwa guna jalani proses hukum.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Basuki Wiryawan dan Rakhmawati Utami, menghadirkan 4 saksi dari Ditreskrimsus Cyber Polda Jatim.
Adapun, ke-empat saksi yakni, Diky Anugerah, Danny Habibi, Emeraldo dan Yudistira Chandra Kirana.
Diky Anugerah, mengawali keterangannya, berupa, sejak 2018 terdakwa Egi Pratama sangat licin juga Ahli dalam Informasi Tekhnologi (IT) berupa, pemrograman dengan nama Umberela dan pada (5/8/2022) tim Cyber melakukan profiling di grup FB dan ditemukan akun Thomas Edison.
Masih menurutnya, di grup FB tersebut, dari akun Thomas Edison menawarkan scrib guna mendapatkan data kartu kredit orang lain.
Diduga secara tidak langsung, akun tersebut milik Egi Pratama (berkas terpisah) maka tim Cyber melakukan penyelidikan.
Di Sumatera Selatan, tim melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penangkapan diruang tamu didapat laptop sedang berjalan melakukan penyebaran Paypal palsu karena Egi melakukan duplikat Paypal.
” Terdakwa saat kami tangkap sedang lakukan spaming. Dalam giat ditemukan data sunder, dan Scampage yang serupa Paypal dan didapat 29 Ribu data kartu kredit orang lain di beberapa negara ,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saksi mengatakan, terdakwa membuka Scampage guna menjebak. Dari ulahnya, terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan data maupun digunakan sendiri.
Menurut pengakuan terdakwa, di grup Telegram kami telusuri bahwa Prasetyo Bagus,Resky Dwi Aditya dan Thomas Defransa telah bekerja sama dengan Egi Pratama.
” Prasetyo Bagus,Resky Dwi Aditya dan Thomas Defransa bekerja sama dengan cara menebar lalu setelah mendapatkan data kartu kredit diserahkan Egi Pratama (berkas terpisah) ,” bebernya.
Danny Habibi dalam keterangan, mengatakan, kami yang tangkap terdakwa ditemukan iPhone isinya, akun Telegram dan akun digunakan mencairkan dana. Dari email Egi Pratama terdapat 2 website yang dijual.
Eggi tidak kerja sendiri dibantu 3 terdakwa dan kartu kredit yang dijual Egi digunakan bukan yang sebenarnya maka tagihan masuk ke pemegang kartu kredit orang lain.
Sedangkan, Emeraldo saat menangkap ditemukan I Phone 11 didalamnya, terdaftar Danny yang satu grup di Umberela.
” Motifnya sebarkan jebakan.
Kartu kredit dijual dengan nominal dollar ,” ucapnya.
Yudistira Chandra Kirana katakan, saat di Sleman menangkap Thomas.
Di HP Thomas ada telegram yang isinya sudah dihapus karena tahu di Probolinggo rekannya sudah tertangkap.
Hal lainnya, Thomas juga sebarkan Scampage jebakan yang didapat dari Egi Pratama agar orang orang yang masuk dalam jebakan mengisi data.
Dalam perkara ini, Eggi Pratama menjalankan aksinya, sejak 2018 karena pintar dan sangat licin kami sempat kehilangan profilingnya.
Dicky menambahkan, rata rata pembeli data kartu kredit juga pelaku karena sudah paham data kartu kredit yang dibeli bisa digunakan ke beberapa tempat.
Aksi Egi Pratama, awalnya hanya menyebar jebakan lalu dijual namun, akhir akhir ini, sudah memiliki anak buah yakni, Prasetyo Bagus,Resky Dwi Aditya dan Thomas Defransa sebagian data dijual juga sebagian digunakan sendiri.
Dari website tersebut, Egi Pratama melalui data kartu kredit orang lain bisa mencairkan dana yang kemudian di simpan di Bitcoin.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 ayat (1) Juncto Pasal 51 ayat (1) Undang Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Juncto Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. MET.