Jagad Warta – Surabaya, Sidang agenda bacaan putusan sela usai Medina Susani alias Medina Zein yang ditetapkan, sebagai terdakwa, dibacakan Sang Pengadil di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/12/2022).
Bacaan putusan sela yakni, Sang Pengadil menolak eksepsi terdakwa serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, yakni, Ugik Brahmantyo, untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, disebutkan, terdakwa menawarkan tas merk Hermes asli produk Prancis terhadap Uci Flowdea Sudjiati melalui layanan pesan WhatsApp.
Melalui, layanan pesan WhatsApp tersebut, Uci Flowdea Sudjiati memesan 3 buah tas
dengan harga bervariasi mulai dari seharga 200 Juta, 150 Juta dan 50 Juta.
Dari pemesanan Uci Flowdea Sudjiati terdakwa meminta pembayaran Down Payment (DP) sebesar 50 Juta. Selanjutnya, barang pesanan dikirim oleh terdakwa.
Sayangnya, pengiriman pemesanan 3 buah tas tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata bukan produk asli merk Prancis. Sehingga Uci Flowdea Sudjiati membatalkan pemesanan.
Padahal, sebelum pengiriman 3 buah tas yang dimaksud, Uci Flowdea Sudjiati telah mentransfer pembayaran.
Lantaran, 3 buah tas sudah dilakukan pembayaran dan barang tidak sesuai Uci Flowdea Sudjiati melakukan pembatalan maka terdakwa tidak keberatan sembari menawarkan opsi berupa, penawaran 4 buah tas merk Hermes.
Ke-empat tas yang menjadi opsi terdakwa
dengan harga bervariasi yaitu, 510 Juta, 515 Juta, 120 Juta dan 150 Juta.
Kemudian, barang pesanan 4 buah tas telah dikirim dan sudah dilakukan pemeriksaan lalu Uci Flowdea Sudjiati melakukan pembayaran ke-empat tas itu.
Terdakwa pun, menawarkan kembali 9 buah tas merk Hermes terhadap Uci Flowdea Sudjiati. Dari ke-enam buah tas yang ditawarkan terdakwa meminta DP sebesar 100 Juta.
Atas 9 buah tas ini, melalui, Ahli Lukman Hakim Bashir dan Penasehat Hukum anti pemalsuan merk Hermes internasional, yaitu, Jean Claude Masson disimpulkan bahwa 9 buah tas adalah produk palsu.
Mengetahui hal diatas, Uci Flowdea Sudjiati membatalkan pembelian dan terdakwa belum mengembalikan kerugian sebesar 1,2 Milyard.
Dalam perkara ini, terdakwa terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, di Pengadilan Negeri Surabaya, secara on-line, meski terdakwa berada dalam tahanan Pondok Bambu dalam perkara lain.
Perihal, terdakwa meringkuk di tahanan Pondok Bambu dalam perkara lain, diamini oleh, Sutomo selaku, Penasehat Hukum terdakwa.
” Kliennya, berada dalam tahan Pondok Bambu dalam perkara lain. Perkara lain, yang dimaksud Sutomo, masih berproses ditingkat Kasasi mas ! ,” pungkasnya usai sidang. MET.