Jagad Warta – Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim periode 2022, berhasil menyelamatkan kerugian uang negara sebanyak 42 Milyard, pengembalian uang kerugian negara itu didapati dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
“Pidsus Kejati Jatim dalam 2022 berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp42,1 miliar dari perkara korupsi ,” ungkap Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati dalam anev kinerja akhir tahun Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022).
Dihadapan para awak media, Mia Amiati, menyampaikan, selain uang pengganti 42 Milyard, Pidsus Kejati Jatim juga menyelamatkan uang kerugian negara berupa denda 7 Milyard.
Lebih lanjut, capaian kinerja selama 2022, Pidsus Kejati Jatim telah menangani sebanyak 36 penyelidikan kasus korupsi dan 12 penyidikan kasus korupsi.
Sedangkan, untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim, pihaknya, telah melakukan sebanyak 172 penyelidikan kasus korupsi. Kemudian sebanyak 151 penyidikan kasus korupsi.
Untuk pra penuntutan tindak pidana khusus lainnya, yakni, pajak sebanyak 12 kasus dan cukai serta kepabeanan sebanyak 4 kasus.
“ Untuk pra penuntutan tindak pidana korupsi di Kejaksaan sebanyak 12 kasus. Sedangka pra penuntutan dari kepolisian sebanyak 15 kasus,” jelas Mia.
Perihal, penuntutan tindak pidana korupsi sebanyak 167 perkara dan perkara tindak pidana perpajakan sebanyak 6 perkara serta perkara tindak pidana cukai dan kepabeanan sebanyak 41 Perkara.
Untuk eksekusi perkara tindak pidana korupsi, dari Kejaksaan sebanyak 91 perkara yang dieksekusi.
Sementara dari Kepolisian sebanyak 46 perkara dan perkara tindak perpajakan sebanyak 7 perkara serta perkara tindak pidana cukai dan kepabeanan sebanyak 29 perkara.
“ Kejati Jatim bersama Kejari jajaran berkomitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Jawa Timur ,” pungkasnya. MET.