Jagad Warta – Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, sesuai agenda akan melaksanakan eksekusi Obyek berserta bangunan di Jalan. Prapanca 22 Surabaya, namun, Go Gunawan Susanto bersama Penasehat Hukumnya, Billy Handiwiyanto, secara tegas menunjukkan bukti Sertifikat Hak Milik SHM asli berujung pelaksanaan eksekusi tersebut ditunda sementara.
Perihal, penundaan pelaksanaan eksekusi, disampaikan, petugas eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya, RW Adhi, kepada para pihak yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi.
Menurut dia, sesuai petunjuk dari Pimpinan, apabila penghuni rumah dapat menunjukkan SHM yang asli, maka eksekusi ditunda sementara.
” Menurut petunjuk pimpinan, pelaksanaan eksekusi ini ditunda sementara. Karena menurut beliau, apabila penghuni rumah yang akan dieksekusi bisa menunjukkan SHM asli, eksekusi ditunda. Namun, tidak menghentikan pelaksanaan eksekusinya ,” ungkapnya, Rabu (21/12/2022).
Terhadap pernyataan tersebut, Penasehat Hukum, pemohon eksekusi Ida Ayu Putu Tirta yakni, Dono, melakukan perlawanan berupa, pihaknya, keberatan atas penundaan eksekusi.
Masih menurutnya, pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya dan kesepakatan para pihak di Polrestabes Surabaya.
” Saya sangat keberatan. Proses eksekusi harus tetap dijalankan karena sudah ada penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan kesepakatan. Kalau ada penundaan eksekusi, saya minta sekarang surat Berita Acara penundaannya ,” ujar Dono.
Atas polemik itu, RW Adhi, kemudian meminta kepada Dono untuk ikut menghadap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, untuk menyampaikan, keberatannya. Selain itu juga untuk mendapat surat penangguhan eksekusi yang diminta.
” Mari kita ke Pengadilan Negeri Surabaya guna sampaikan keberatannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan kita akan buatkan surat Berita Acara penundaan ,” ucap RW Adhi.
Selanjutnya, perwakilan petugas eksekusi dan pihak pemohon bergegas menuju Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan pertemuan.
Selang berikutnya, Penasehat Hukum, Go Gunawan Susanto yaitu, Billy Handiwiyanto, menerima panggilan dari panitera pengadilan untuk hadir dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelum pernyataan yang disampaikan, Billy Handiwiyanto, menjelaskan, kronologis riwayat tanah dan bangunan yang dimiliki kliennya tersebut.
” Kliennya, Go Gunawan memiliki obyek di Jalan Prapanca 2 ini, melalui, jual beli yang sah, dengan Annie Yunita Muliono (seraya menunjukkan akta jual beli) dengan alas hak SHM nomer 616,” jelas Billy.
Terkait SHGB 744, dirinya, menerangkan, bahwa memang SHM 616 berasal dari SHGN 744. Namun, setelah dicek di Kantor Pertanahan Surabaya l, SHGB dengan nomer tersebut, telah mati pada tahun 1980.
” Saya ada buktinya, ini surat yang dikeluarkan BPN jika SHGB 744 sudah mati Dan juga disebutkan, telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru,” terangnya.
Lebih lanjut, Billy Handiwiyanto, mengatakan, jika dirinya, sangat menghormati penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
” Saya hormat terhadap penetapan Pengadilan Negeri Surabaya. Saya tidak akan menghalangi dalam bentuk kekerasan. Upaya perlawanan hukum-lah yang akan kami tempuh. Karena legalitas klien kami asli,” terangnya.
Beberapa jam kemudian, RW Adhi, memanggil para pihak di depan obyek eksekusi untuk mengumumkan hasil keputusan dari pertemuan para pihak di Pengadilan Negeri Surabaya.
” Perihal, dari keputusan pertemuan telah ditetapkan eksekusi untuk sementara ditunda ,” paparnya.
Atas penundaan sementara pelaksanaan eksekusi tersebut, Penasehat Hukum Pemohon eksekusi yakni, Gede Sugianyar, saat ditemui, awak media, menyampaikan, rasa kecewanya.
Dia berharap tidak ada penundaan eksekusi lagi ke depannya.
“Jujur pihak kami merasa kecewa. Kami minta jangan ada lagi penundaan setelah ini,” ujarnya. MET.