Hukum  

Berkas 5 Tersangka Kanjuruhan Malang P21. Kejati Jatim Kembalikan 1 Berkas Ke Polisi

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle Sebut, Perkara Tersangka AHL Terus Berlanjut.

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan, berkas perkara tragedi Kanjuruhan telah lengkap alias sempurna ( P21 ).

Sayangnya, dari 6 orang tersangka hanya 1 berkas milik tersangka Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) AHL dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.

“ Kami menyatakan, berkas 5 tersangka perkara Kanjuruhan Malang, telah P21 atau lengkap dan layak ke penuntutan. Sementara 1 (satu) berkas tersangka berinisial AHL dari PT.LIB dikembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan ,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022).

Mia menjelaskan, berkas 5 tersangka ini, adalah SS dari Panpel dan AH dari Securty Officer, kemudian 3 anggota Polri berinisial WSP, BSA dan HM. Dari 20 tim JPU dan kajian dari Kejagung, maka berkas satu tersangka belum lengkap.

Mia mengaku, faktor lainnya yakni, berdasarkan penelitian, keterangan saksi dan tersangka serta barang bukti dan ketentuan barang siapa menyebabkan kematian orang lain unsurnya belum terbukti.

Selain itu, pihaknya, juga harus bisa membuktikan unsur kelalaian pada saat penuntutan dan persidangan bagi 5 tersangka.

” Sepanjang penyidik Kepolisian bisa meyakinkan kami terkait sangkaan pasal dan petunjuk yang sudah Jaksa berikan, maka bisa di P21 untuk berkas 1 (satu) orang tersangka ini,” tegasnya.

Terkait persidangan perkara Kanjuruhan, Mia menambahkan, persidangan dipastikan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

” Sesuai koordinasi dengan Forkopimda Malang, persidangan dialihkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Insya Allah secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya ,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle menambahkan, untuk perkara tersangka AHL terus berlanjut. Hanya saja JPU mengembalikan kembali berkasnya kepada penyidik Polda Jatim.

“Bukan berhenti, hanya saja berkas kami kembalikan karena unsur Pasal yang dipersangkakan tidak terpenuhi. Sehingga tidak layak di penuntutan dan berpeluang untuk bebas ,” ucapnya.

Tak hanya mengembalikan, Sofyan mengaku, JPU juga sudah memberi petunjuk kepada penyidik Kepolisian.

Pihaknya pun, sudah menyampaikan, terkait unsur kesengajaan belum dipenuhi oleh penyidik. Sehingga perlu dilengkapi kembali berkas tersebut.

“Unsur sangkaan Pasal yang belum terpenuhi adalah Pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 Undang Undang RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” pungkasnya.   MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com