Jagad Warta – Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (16/12/2022) dini hari,di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melalui, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak,mengungkap dugaan suap di wilayah DPRD Jatim.
Dalam keterangannya, pengungkapan suap di wilayah DPRD Jatim, melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang diduga menerima suap sebesar 1 Milyard dari yang dijanjikan yakni, 2 Milyard.
Penerimaan suap tersebut, guna pengurusan alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim.
Masih menurut, Johanis Tanak, penangkapan Sahat tersebut, terjadi pada Rabu (14/12/2022), bersama tiga orang lainnya, yakni, Abdul Hamid (Kades Jelgung Sampang), Ilham Wahyudi (koordinator masyarakat) dan staf Ahli Sahat, yaitu, Rusdi.
Suap itu, adalah yang ketiga kalinya, diterima Sahat dari Abdul Hamid yang menjanjikan sebesar 2 Milyard untuk pengurusan alokasi dana hibah DPRD Jatim untuk tahun 2023.
Uang diterima Sahat dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika. Sebelumnya, Sahat dan Abdul Hamid, melakukan praktik serupa untuk distribusi danah hibah di tahun 2020 dan 2021.
Distribusi dana hibah di tahun 2020 dan 2021, APBD Jatim mengalokasikan dana hibah sebesar 7,8 Milyard untuk didistribusikan ke badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan di wilayah Pemerintah Provinsi Jatim.
Usulan pendistribusian dana hibah melalui, usulan yang diajukan anggota DPRD salah satunya, Sahat.
Ditahun 2020 dan 2021 pendistribusian dana hibah tersebut, Sahat meminta uang muka sebesar 20 persen dari dana hibah yang diberikan. Besaran danah hibah realisasinya sebesar 40 Milyard pada 2021 dan 2022.
Dalam perkara ini, penyaluran dana hibah untuk tahun 2023, Abdul Hamid kembali meminta bantuan terhadap Sahat dengan imbalan sebesar 2 Milyard.
Dampak dari perkara tersebut, sejumlah ruangan DPRD Jatim disegel sejak Sahat dan tiga lainnya ditangkap.