Jagad Warta – Surabaya, Sidang agenda bacaan tuntutan bagi Ronald Hanny Prananto yang ditetapkan, sebagai terdakwa terpaksa tertunda.
Penundaan sidang tersebut, lantaran, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, belum siap dengan tuntutan dan memohon terhadap Sang Pengadil guna diberi tambahan waktu.
Hal penundaan tuntutan, disampaikan, JPU, Neldy, di persidangan yang bergulir pada Rabu (14/12/2022).
” Mohon waktu Yang Mulia, kami belum siap untuk tuntutan,” ujar JPU.
Perihal, permohonan JPU tersebut, Sang Pengadil, memaparkan, minimnya, waktu karena Sang Pengadil akan pindah tugas ke kota lain.
Dalam penanganan perkara ini, Sang Pengadil menjadwalkan agenda tuntutan JPU pada Kamis (22/12/2022).
Sedangkan, agenda peldoi bagi Ronald Hanny Prananto (terdakwa), Sang Pengadil menjadwalkan pada Senin (26/12/2022).
Atas jadwal yang telah diagendakan Sang Pengadil, pihak JPU maupun terdakwa telah menyepakati jadwal tersebut.
Untuk diketahui, Ronald Hanny Prananto (terdakwa), dipersidangan sebelumnya, telah mengaku, nunggak angsuran unit bus di PT.Equity Finance Indonesia.
Hal lainnya, terdakwa menyangkal kalau unit bus dialihkan atau pindah tangan kepada Teguh (almarhum) PO Moedah.
Melalui, keterangan Teguh (almarhum) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa Teguh, memberikan, keterangan berupa, telah membayar Down Payment (DP) unit bus dari terdakwa sebesar 100 Juta.
Sehingga, unit bus tersebut, saat ditemukan pihak PT.Equity Finance Indonesia, unit sudah bertuliskan, PO Moedah. MET.