Hukum  

Pertengkaran Dalam Keluarga Akibatkan Handojo Tanumidjojo Diadili

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang kasus penganiayaan yang disangkakan, terhadap Handojo Tanumidjojo menjadikannya, sebagai terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (13/12/2022).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Yulistiono, tampak menghadirkan, 4 orang saksi guna dimintai keterangan.

Ke-empat saksi tersebut, yakni, Susana sebagai kakak terdakwa, Samuel kakak ipar terdakwa, Kristi Amelia adik ponakan terdakwa dan Tanumidjojo Soerjanto selaku, orang tua terdakwa.

Suasana awali keterangannya, berupa, pada 29 Febuari 2020, terdakwa dan Tanumidjojo datang ke rumah di Jalan. Siwalankerto Tengah Surabaya, untuk menagih salah satu penghuni kos yang berada di lantai 2.

Kemudian saya bersama terdakwa dalam pembicaraan tersebut, menyampaikan, akan meneruskan usaha Kosmetik dan Kos-kosan milik keluarga.

” Mendengar pembicaraan tersebut, terdakwa emosi dan marah-marah serta menyuruh saya keluar dari rumah tersebut ,” kata Susana.

Lebih lanjut, saat hendak pulang, terdakwa mendorong pintu kamar dengan keras yang terbuat dari aluminium menggunakan tangannya sehingga membentur muka saya dan akibatkan luka pada wajah serta jempol kaki.

Sang Pengadil, menyinggung, apakah korban memaafkan terdakwa ?

Suasana menimpali jawaban, berupa, saya sudah memaafkan terdakwa. Namun, sikap terdakwa yang tidak menghormati orang lebih tua adalah sebuah masalah baginya.

Sesi selanjutnya, Samuel dan Kristi Amelia dalam keterangan, mengatakan, melihat jelas perkara ini dari cctv yang ada dirumah.

Sedangkan, Tanumidjojo Soerjanto, sebagai orang tua, tidak bisa menerangkan sama sekali kejadian tersebut, karena kondisi usia sudah 80 tahun.

Dalam perkara ini, dakwaan JPU, disebutkan, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dengan mendorong pintu kamar dari Susana dengan keras hingga mengenai muka.

Sehingga, melukai wajah dari korban mengalami memar merah, luka memar pada kelopak mata kanan, dan kaki jempol kanan korban mengalami luka.

Hasil Visum Et Repertum dari RS. Bhayangkara TK. II H.S. Samsoeri Mertojoso Polda Jatim, tanggal 10 Maret 2020, disimpulkan, ditemukan luka memar pada kelopak mata kanan ukuran 1 X1 cm dan ibu jari kanan ukuran 2 X2 cm.

Luka diatas, diakibatkan persentuhan benda tumpul yang menyebabkan, penyakit atau menimbulkan halangan bagi korban untuk menjalankan aktivitas.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.    MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com