Hukum  

Perkara Waduk Wiyung Persil 39 Kejati Jatim Tetapkan 2 Orang Tersangka

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Dalam suasana peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, perkara Waduk Wiyung dengan nomor Persil 39 menjadi perhatian serius bagi jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim.

Hal diatas, dibuktikan oleh, jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim, atas perkara tersebut, telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Melalui, jumpa pers, 2 orang tersangka yakni, SMT asal Surabaya sebagai guru SMA dan DLL. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kepemilikan secara tidak sah aset waduk Persil 39 di Jalan Raya Babatan – Unesa Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung Surabaya.

Dikesempatan tersebut, disebutkan, SMT selaku, Ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan bersama dengan GT  sebagai lurah Babatan dan STN sebagai Sekretaris lurah Babatan.

Namun, dalam hal ini, GT maupun STN statusnya, telah almarhum sehingga ancaman pidana keduanya menjadi gugur.

Lebih lanjut, para tersangka melawan hukum menjual secara lelang setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 M2 (bagian dari Waduk di Jalan Raya Babatan – UNESA, aset Pemerintah Kota Surabaya seluruhnya seluas + 20.200 M2).

Lelang aset Pemkot Surabaya, diketahui, telah dibeli oleh AA salah satu pengusaha property seharga 5.500 Milyard.

Adapun, cara para tersangka melakukan lelang yakni, dengan cara mula-mula SMT dan tokoh-tokoh warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan pada medio 2003 silam, tanpa dasar hukum membentuk Panitia Pelepasan Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan dan menunjuk SMT sebagai Ketua.

Kemudian, SMT bekerja sama dengan GT (Lurah Babatan) dan STN (Sekretaris Kelurahan Babatan), guna membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya, tidak benar atau palsu, antara lain, menggunakan/mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik/yang berhak, seolah-olah sebagai pemilik/yang berhak atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 M2.

Selanjutnya, surat keterangan tanah digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris-PPAT.

Hasil penjualan aset milik Pemkot Surabaya, di bagi bagikan kepada GT sebesar 275 Juta, STN mendapatkan uang sebesar 40 Juta, SMT juga mendapatkan bagian sebesar 40 Juta serta masing-masing Ketua RT mendapatkan,10 Juta. Sedangkan, warga per-Kepala Keluarga menerima 2.500 Juta.

Berdasarkan, akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa tersebut, selanjutnya, pembeli mendaftarkannya ke Kantor BPN Surabaya dan pada tahun 2005 terbit 2 (dua) sertifikat yakni SHGB No. 4801  dan  SHGB No. 4802.

Setelah SMT berhasil menjual setengah waduk maka DLL bersama tokoh tokoh warga RW 01 dan RW 02 membentuk tim Pengurus pelepasan waduk sesi kedua.

Pelepasan waduk sesi kedua tersebut, DLL sebagai Ketua bekerja sama dengan Tosan sebagai LKMD juga GT dan STN.

Persengkokolan mereka pada pelepasan waduk di sesi kedua, yaitu, dengan membuat dan menggunakan surat-surat yang isinya tidak benar/palsu.

Inti surat surat yang tidak benar yakni,  pada pokoknya menerangkan, bahwa setengah waduk sebelah timur seluas + 10.100 M2, pada masa lampau merupakan hasil urunan warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan pada tahun 1957-1959.

Seiring, perkembangan masa, waduk dirasa sudah tidak dibutuhkan lagi untuk tempat minum hewan ternak dan sawah- sawah maka warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan meminta kepada Pemkot Surabaya agar waduk tersebut, dikembalikan kepada warga.

Atas permintaan diatas, ditanggapi oleh,Asisten Tata Praja,MS dengan mengirim surat jawaban yang isinya menyatakan, Pemkot Surabaya tidak keberatan apabila warga meminta kembali waduk.

Dengan surat dari Asisten Tata Praja, MS ditambah dengan surat-surat yang dibuat Ketua LKMD dan Lurah Babatan lalu digunakan, untuk membuat Akta Pelepasan Hak disertai ganti kerugian.

Sebagai gantinya, DLL menerima 2 Milyard dari 5 Milyard yang telah dijanjikan. Sisa 3 Milyard digunakan untuk biaya proses birokrasi pelepasan waduk.

Dalam hal ini, negara dirugikan oleh para tersangka, sebesar 11 Milyard. Besaran kerugian negara saat perkara ini disampaikan ke publik, masih dalam proses penghitungan oleh, BPKP.  MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com