Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara ambrolnya perosotan Kenpark Kenjeran Surabaya, yang melibatkan, Paul Stepen Tedjianto, Subandi dan Soetiadji Yudho sebagai terdakwa tertunda.
Sidang lanjutan, tertunda lantaran, Penasehat Hukum para terdakwa belum siap guna eksepsi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Senin (12/12/2022).
Penundaan sidang tersebut, disampaikan, JPU, Uwais Deffa, berupa, sidang ditunda karena Penasehat Hukum para terdakwa belum siap.
” Ya, mas !, sidang ditunda karena Penasehat Hukum para terdakwa belum siap ,” ucap singkat JPU.
Secara terpisah, salah satu Penasehat Hukum terdakwa, saat ditemui, menyampaikan, sidang ditunda karena salah satu Penasehat Hukum dari Soetiadji Yudho, baru melangsungkan akad Kuasa pada Jumat, kemarin.
Selain itu, Penasehat Hukum Soetiadji Yudho masih belum menerima surat dakwaan secara utuh maka kami bersama sama sepakat sidangnya untuk ditunda.
” Kami masing-masing dari Penasehat Hukum para terdakwa sepakat menunda persidangan agar pihaknya, bisa secara bersama sama menyampaikan, eksepsi di hari persidangan yang sama ,” pungkasnya mengakhiri pembicaraan.
Untuk diketahui, pada hari Sabtu (07/5/2022), sekira jam 13.30 WIB bertempat di area sluncuran kolam renang Waterpark Kenjeran Surabaya terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 (tujuh belas) orang.
Akibat penumpukan pengunjung tersebut, seluncuran (waterslide) roboh atau ambrol sehingga, para pengunjung banyak yang terluka.
Peristiwa tersebut, berbuah para terdakwa dinyatakan, tidak membuat kebijakan terkait Standrat Operasional Prosedur (SOP) berupa, tidak adanya, pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur (waterslide) dan juga perawatan berkala seluncuran.
Ketiga terdakwa yakni, Soetiadji Yudho selaku, Direktur, Paul Stepen Tedjianto sebagai General Manager dan Manager Operasional yaitu, Subandi oleh, JPU dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf a Juncto pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MET.