Hukum  

Curi Motor Tetangga Dijual Ke Bulak Banteng Agus Sudirman Diadili

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Agus Sudirman kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (8/12/2022), guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Uwais Deffa, menghadirkan Sujatim selaku, korban serta Septian Kurniawan (dalam berkas terpisah) yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana pencurian. Keduanya, dihadirkan ke persidangan guna dimintai keterangan.

Sujatim selaku, korban mengawali keterangannya, berupa, dirinya kenal dengan terdakwa lantaran, masih tetangga.

Lebih lanjut, pada (159/2022), istrinya, mengetahui, motor Honda jenis Beat yang diparkir diteras rumah raib pada pukul. 00 : 00 WIB dini hari.

” Istri saya, mengetahui, saat akan buat susu untuk anaknya. Diteras rumah motornya raib ,” ungkapnya.

Keesokan harinya, saya melihat dari CCTV, yang mencuri motornya, pakai celana jeans dan berkaos oblong.

” Saya meyakini, yang curi motor adalah terdakwa lantaran, kaos oblong masih dikenakan terdakwa ,” paparnya.

Masih menurutnya, meski terdakwa tertangkap namun, motornya tidak kembali karena sudah dijual terdakwa sehingga, Sujatim, merugi sekitar 10 Juta.

Dari keterangan korban, dalam kesempatan yang diberikan Sang Pengadil, terdakwa mengamini keterangan saksi korban.

Sesi selanjutnya, Septian Kurniawan (dalam berkas terpisah) dalam keterangannya, sebagai saksi, mengaku, dirinya bersama terdakwa mendorong motor korban.

Selanjutnya, motor dijual di Bulak Banteng seharga 2,7 Juta.
” Saya hanya terima 300 Ribu Yang Mulia, sisanya dibawa terdakwa ,” ungkapnya.

Pada sesi, pemeriksaan bagi terdakwa, dipersidangan, terdakwa mengatakan, pada pukul. 00 : 00 WIB, dini hari, terpaksa mendorong motor korban bersama Septian Kurniawan (berkas terpisah).

Setelah itu, motor saya jual ke Bulak Banteng dengan harga 2,7 Juta.
” Uang penjualan motor saya gunakan bayar hutang. Saya baru kali ini mencuri Yang Mulia,” aku terdakwa.

Dalam perkara ini, ada keterlibatan Yohanes
yang juga turut serta dalam aksi pencurian motor di Jalan.Kali Kepiting nomor 23 B Surabaya.

Terdakwa bersama sama dengan Septian Kurniawan (berkas terpisah) dan Yohanes yang statusnya, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berboncengan bertiga melakukan aksinya dengan mendorong motor menuju Jabatan Tanah Merah Surabaya.

Kemudian, motor dilimpahkan ke Hoiri (DPO), guna dijual ke Rosi yang kini juga ditetapkan sebagai (DPO).

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 ayat 2 KUHP.   MET.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com